Menko Luhut: Darurat Sipil Masih Dikaji, Hari Ini Kita Putuskan Semua
Menko Luhut mengatakan, dalam Undang-Undang juga tidak dijelaskan apakah masalah virus ini masuk ke dalam bencana alam atau tidak.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyebut bahwa kebijakan darurat sipil dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 masih dikaji matang oleh pemerintah. Tidak menutup kemungkinan jika kebijakan ini membahayakan, maka rencana itu dihapuskan.
"(Darurat sipil) itu juga masih dikaji hari ini, hari ini akan kita putuskan semua. Jadi kita tidak ingin, presiden tidak ingin juga buru buru membuat suatu keputusan yang belum pernah kita alami," kata dia dalam video offline diterima wartawan, Selasa (31/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
Menko Luhut mengatakan, dalam Undang-Undang juga tidak dijelaskan apakah masalah virus ini masuk ke dalam bencana alam atau tidak. "Apakah ini bisa dikategorikan bencana alam, kita lihat lah," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Menurut dia, pembatasan sosial perlu didampingi kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3).
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam pasal 3 beleid tersebut disebutkan bahwa keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden dengan dibantu oleh TNI/Polri.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tutup Luhut.
Berpotensi Langgar HAM
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menolak penerapan darurat sipil untuk menangani pandemi virus corona. Nasir meminta Presiden Joko Widodo mengurungkan niat untuk menerapkan darurat sipil.
Sebab, Nasir menilai penerapan darurat sipil berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, Presiden terlihat bingung dengan memunculkan wacana darurat sipil.
"Terus terang saya bingung dengan wacana Presiden Jokowi yang ingin memberlakukan darurat sipil. Rencana ini menunjukkan cara berpikir bukan menggerakkan fungsi organisasi, melainkan pendekatan kekuasaan semata. Apa beliau tidak tahu risikonya," ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Nasir menyarankan, Presiden Jokowi menerapkan secara konsisten UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena, saat ini pemerintah dinilai belum konsisten menjalankan dua UU tersebut.
"Justru yang mendesak dilakukan adalah membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Ketiadaan kodal membuat upaya menanggulangi wabah virus corona berjalan parsial tanpa koordinasi yang terukur dan teratur. Jadi perlu Perpres untuk tugas dan fungsi kodal," jelas Nasir.
Ditambah, komando kendali di daerah berbeda-beda. Meski surat edaran Mendagri telah meminta kepala daerah menjadi ketua gugus tugas Covid-19.
(mdk/idr)