Menkum HAM: Wacana pengurangan satu juta PNS masih sangat mentah
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly malah kekurangan PNS.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut rencana rasionalisasi atau pengurangan hingga satu juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih sangat mentah. Rencana ini belum pernah dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Bahkan, Yasonna menyayangkan isu yang masih mentah ini menyebar ke masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang dilakukan PNM untuk nasabahnya? Kegiatan pemberangkatan Ibadah Umroh ini juga diberikan kepada 233 orang terdiri dari karyawan, nasabah, dan keluarga yang telah memberikan banyak kontribusi kepada perusahaan.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Bagaimana PNM memberdayakan nasabah? PNM bekerja untuk pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan. Pembiayaan dan pendampingan merupakan dua sisi mata uang yang tidak boleh dipisahkan satu dengan lainnya.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
"Belum dibahas di ratas (rapat terbatas). Kan seharusnya boleh-boleh saja Menteri PAN-RB punya rencana dalam rangka rasionalisasi. Tapi kan harus dibahas dulu," kata Yasonna di Komplek Senayan, Jakarta, Senin (6/6).
Pihaknya pun mengakui hingga saat ini masih belum menerima usulan tersebut. "Belum, saya belum terima," ujarnya.
Yasonna mengatakan, saat ini pihaknya malah kekurangan PNS untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan di Kantor Imigrasi.
"Kalau saya kan justru kurang untuk di lapas untuk pengamanan dan di imigrasi untuk di TPI. Yang ditempatkan di pelayanan publik yang masih kurang," ujarnya.
Pihaknya mempertanyakan wacana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam mengurangi PNS. Apalagi, menurutnya beberapa instansi medis dan pendidikan masih memerlukan tenaga buat menutup kekurangan selama ini.
"Kan guru-guru dan perawat-perawat juga masih kurang. Enggak tau lah studinya Pak Men PANRB, karena mungkin belum kita dengar juga," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden, Jusuf Kalla angkat bicara terkait rencana kebijakan rasionalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. JK menegaskan, tidak akan ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari Pemerintah kepada jutaan pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana diberitakan sejumlah media akhir-akhir ini.
Menurut JK, yang akan diterapkan adalah kebijakan pertumbuhan negatif (negative growth) sumber dayanya.
"Ini bukan tiba-tiba dipensiunkan, jadi tidak di-PHK. Pegawai negeri tidak ada istilah PHK. Ini hanya pensiun alamiah saja. Ini katakanlah cuma negative growth," kata Wapres JK seperti dikutip dari situs Setkab di Jakarta, Senin (6/6).
JK menjelaskan, negative growth terhadap jumlah PNS di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dilakukan mengingat ada program moratorium penambahan PNS.
"Negative growth itu nantinya delapan tahun, rencananya, karena belum disetujui. Jadi, misalnya, yang akan pensiun ada 100 orang, maka yang direkrut baru hanya 50 orang," ujar Wapres JK.
Menurut Wapres, moratorium penambahan selama delapan tahun itu dilakukan dengan perhitungan ada selisih sebanyak 500 ribu pegawai yang pensiun hingga 2019.
"Ini kan moratorium sampai 2019, sama sekali tidak tambah. Supaya kalau ada pensiun 100 orang, misalnya, yang diganti hanya 50 karena semuanya sudah melalui teknologi."
Dalam rapat koordinasi terkait rencana rasionalisasi PNS, Wapres pun mengemukakan, proses tersebut akan dimulai secara bertahap, mulai dari pelatihan hingga perbaikan sistem penggajian dan peta jalan (roadmap) kebijakan yang bakal diambil.
"Ada daerah yang biaya pegawainya 80 persen daripada APBD, makanya pembangunan tidak bisa jalan, akhirnya biaya pelayanan publik secara presentase menurun, walaupun jumlahnya tentu tidak berapa banyak, sehingga harus dibikin roadmap-nya. Kita minta delapan tahun roadmap-nya."
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemen-PAN RB, Herman Suryatman mengakui kebijakan rasionalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dalam tahap pengkajian. Nantinya, aturan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri PAN-RB.
Menurut Herman, untuk tahap awal akan dilakukan sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016.
"Ruang lingkup pemetaan meliputi Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS. Untuk hahap I, pemetaan dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta secara nasional," jelas Herman dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (3/6).
Kemudian, hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi ke dalam 4 kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut. Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah.
"Bagi PNS yang masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya di antaranya melalui Diklat. Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk di rotasi atau mutasi. Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk di rasionalisasi," tegas Herman.
Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong untuk dipensiundinikan atau melalui skema golden handshake atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajagi untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu.
Baca juga:
Tingkatkan disiplin, Kota Cimahi berlakukan absen 4 kali untuk PNS
Hari pertama puasa Ramadan banyak PNS di Ternate bolos
Meski puasa, PNS Pemprov Jabar diminta tetap produktif
Genjot konsumsi, pemerintah andalkan belanja pegawai negeri sipil
Seorang pejabat di Banten positif narkoba, identitasnya ditutupi
Wapres JK: Tidak ada rencana PHK kepada jutaan PNS
Gaji PNS Purwakarta disunat Rp 300 ribu jika mangkir apel pagi