Menpan Azwar Soal THR PNS: Minimal H-5 Sudah Cair
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjawab mengenai kapan cairnya Tunjangan Hari Raya untuk PNS. Menurutnya, kemungkinan THR PNS bakal cair paling lambat H-5 sebelum Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjawab mengenai kapan cairnya Tunjangan Hari Raya untuk PNS. Menurutnya, kemungkinan THR PNS bakal cair paling lambat H-5 sebelum Lebaran.
"Pokoknya sebelum lebaran ya. Saya tanya menteri yang lain dulu (pastinya), ya minimal H-5 sudah (dibayarkan) ini lah. Gitu ya," kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Azwar menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pemberian THR PNS. "Soal THR sendiri kan Perpres-nya kemarin sudah ditandatangani para menteri, termasuk oleh kami," terangnya.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengimbau tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dirinya juga akan menggelar konferensi pers khusus mengenai ketentuan pembayaran THR karyawan swasta pada besok Selasa (28/3).
"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7, saya kira besok ya," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).
Ida melanjutkan, konferensi pers tersebut akan digelar pukul 13.00 WIB di kantor Kemenaker. Nantinya, dia akan menandatangani surat edaran (SE) tentang penetapan THR. "Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," katanya.
Politisk PKB ini mengingatkan agar perusahaan tidak melanggar ketentuan masa pembayaran THR. Pihaknya bakal mengawasi hal ini melalui Satgas. "Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ujar Ida.
Baca juga:
Sektor Perhotelan Belum Pulih, Pencairan THR Pegawai Hotel Ditunda?
Pemerintah Imbau THR Cair Sebelum 19 April 2023, Ini Kata Apindo
Perusahaan Swasta Diminta Cairkan THR Karyawan Sebelum 19 April 2023
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas Minta THR ke Pelaku Usaha
Catat, Ini 4 Tips Atur Keuangan Agar Tidak Boncos di Bulan Ramadan
Segini Perkiraan Besaran THR Diterima Buruh dan Karyawan Swasta di 2023