Menperin Agus Gumiwang: Pelarangan Truk Kelebihan Muatan Sulitkan Industri
Menteri Agus mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Kemenhub untuk berdiskusi lebih jauh mengenai pembenahan operasional truk. Meski demikian, dengan adanya aturan tersebut akan berdampak pada kurangnya daya saing dari produk yang sudah diproduksi.
Menteri perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menilai pembenahan atau pelarangan yang dilakukan kementerian perhubungan (kemenhub) terkait Truk Over Dimension Over Load (ODOL) atau truk kelebihan muatan akan mempersulit industri.
"Tentu zero ODOL itu suka atau tidak suka kita harus menyatakan, bahwa itu akan mempersulit industri, itu bagian berkaitan dengan logistik, dari operasional industri," kata Agus di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (13/1).
-
Apa yang dimaksud dengan Tari Topeng Kemindu? Tari topeng kemindu juga biasa disebut dengan nama tari Topeng Kutai untuk membedakannya dengan berbagai jenis tari tradisional di Indonesia.
-
Apa yang ditemukan pada topeng kematian Tutankhamun? Bagian telinga pada topeng itu ditindik dengan jelas.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Apa itu Toek? Makanan ini sejenis ulat kayu yang berasal dari Kayu Tumung, Kayu Bak-Bak, dan Kayu Etet.
-
Kapan patung Firaun Tutankhamen dilelang? Tutankhamen merupakan salah satu firaun Mesir yang paling terkenal. Pada masa pemerintahannya dia melakukan restorasi agama dan memperbaiki hubungan diplomatik antara penguasa manusia dengan penguasa dewa melalui karya seni yang diciptakan selama masa pemerintahannya.
-
Di mana Tari Topeng Kemindu menjadi bagian dari tata krama Kesultanan Kutai Kartanegara? Tari ini juga menjadi bagian dari tata krama protokoler penyambutan tamu kehormatan di lingkungan Kesultanan Kutai Kartanegara.
Menteri Agus mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Kemenhub untuk berdiskusi lebih jauh mengenai pembenahan operasional truk. Meski demikian, dengan adanya aturan tersebut dia mengakui akan berdampak pada kurangnya daya saing dari produk yang sudah diproduksi.
Dia berharap agar kemenhub bisa memberikan waktu yang cukup bagi kendaraan truk supaya industri bisa melakukan penyesuaian.
"Tentu peraturan zero ODOL ini Kementerian perhubungan yang diinginkan, oleh kami tentu adanya paling tidak masa transisi yang memadai," jelasnya.
Lanjutnya, mungkin bisa diterbitkan kebijakan-kebijakan baru untuk membenahi zero ODOL, dengan begitu industri bisa menyiapkan jenis-jenis truk operasional bisnisnya, sehingga bisa dianggap sebagai investasi, yang akan menambah jumlah harga dan mengurangi daya saing. Menurutnya yang paling diperlukan adalah menyamakan pemikiran.
"Perlu dicatat bahwa kami sangat memahami kebijakan zero odol itu, dalam kepentingan koordinat-koordinat yang berkaitan dengan transportasi darat," ungkapnya.
Kemenhub Larang Truk Kelebihan Muatan Lewat Tol di 2020
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas akan melarang kendaraan truk Over Dimensi Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan untuk melintasi jalan tol pada 2020 mendatang. Kebijakan ini merespons terjadinya kecelakaan beruntun melibatkan sebanyak 21 kendaraan di Tol Cipularang beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi mengatakan, dari hasil evaluasi dan investigasi kecelakaan tersebut terjadi karena masalah kedisiplinan pengendara. Di mana kelebihan muatan menjadi salah satu pemicunya.
"Kepada Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit kita sepakat nanti di 2020 awal 2020 paling telat bahwa jalan tol akan tidak digunakan lagi kendaraan ODOL," tegas dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/8).
Budi mengakui sebenarnya wacana memberantas ODOl sudah lama disosialisasikan, namun banyak pihak operator terutama pelaku logistik yang merasa keberatan. Akhirnya mereka meminta waktu lebih agar bisa menyesuaikan.
"Pokoknya nanti kita tunggu dari pihak BPJT akan sampaikan bahwa di 2020 jalan tol tidak akan lagi boleh digunakan oleh kendaraan yang dimensinya berlebihan atau muatannya berlebihan," jelas dia.
Untuk meminimalisir kejadian serupa, Budi juga mengimbau agar seluruh operator truck pengangkut tanah (dump truck) dan pengangkut logistik bisa menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Sehingga ke depan diharapkan tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.
"Dan tentu lebih peningkatan pengawasan dan peningkatan yang dilakukan operator jasa marga untuk melakukan pengawasan," kata dia.
Sementara itu, terkait dengan hasil investigasi kecelakaan tersebut pihaknya bersama kepolisian tidak akan berhenti melakukan pemeriksaan pada pengemudi saja. Akan tetapi pemeriksaan akan diteruskan ke pemilik kendaraan, hingga pemesan.
"Tetapi masalah yang lebih penting adalah masalah penyelidikan kita akan serahkan kepada kepolisian," tandas dia.
Reporter: Tira
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)