Menperin: Kasus Ekspor Minyak Sawit Tak Berkaitan dengan Minyak Goreng Curah Subsidi
"Kami berharap kejadian ini tidak menyurutkan semangat positif yang sudah dibangun. Untuk itu pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau agar industri tenang dan terus memperkuat Program Minyak Goreng Curah (MGC) bersubsidi. Sebab, kasus terkait ekspor minyak goreng sawit yang tengah ditangani Kejaksaan Agung merupakan proses penegakan hukum.
Menperin juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Apa yang dimaksud dengan kesepian? Kesepian adalah perasaan kesepian, terisolasi, dan tidak terhubung dengan orang lain.
-
Kapan embung di Kebumen itu dibangun? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Kami berharap kejadian ini tidak menyurutkan semangat positif yang sudah dibangun. Untuk itu pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (20/4).
Dalam pengawasan program tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Polri menegakkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu Kemenperin melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat. Pihaknya terus mendukung upaya produsen dan distributor dalam mempercepat distribusi, serta berharap semua pihak tetap tenang dan menjalankan program dengan baik.
Menperin melihat permasalahan dapat terjadi baik dari produsen, distributor, hingga ke pengecer. "Oleh karena itu, kami membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran minyak goreng curah bersubsidi bagi masyarakat," imbuhnya.
Dia mengatakan program tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Artinya, lanjut Agus, produsen yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi masing-masing wajib menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi sesuai ketentuan.
"Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha," jelas Menperin.
Peruntukkan Sanksi
Sanksi ini juga berlaku jika ada perusahaan industri yang menarik diri keluar program ini. Selain itu sanksi juga dikenakan kepada perusahaan produsen, distributor, dan pengecer, yang melanggar ketentuan yaitu menyalurkan minyak goreng bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.
Kemenperin telah membangun SIMIRAH untuk memastikan keterbukaan informasi mengenai distribusi minyak goreng bersubsidi, melalui fitur-fitur seperti produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).
"Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi," tegas Menperin.
Kemenperin menjamin pemenuhan hak bagi industri minyak goreng sawit yang berpartisipasi dalam program minyak goreng curah bersubsidi.
Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, Kemenperin memastikan pembayaran klaim subsidi minyak goreng curah kepada para produsen dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINAS yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.
Dengan sistem klaim secara daring, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran minyak goreng bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan.
(mdk/idr)