Menteri ATR: Sertifikat Tanah Miliki Keamanan Berlapis
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, mengatakan sertifikat tanah elektronik memiliki tingkat keamanan yang baik. Pemerintah memberikan perlindungan berlapis berdasarkan standar keamanan yang ada.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, mengatakan sertifikat tanah elektronik memiliki tingkat keamanan yang baik. Pemerintah memberikan perlindungan berlapis berdasarkan standar keamanan yang ada.
Sertifikat tanah elektronik ini antara lain mengikuti standar keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN memastikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah? Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik. "Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan," ujar Andry Novijandry.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka menindaklanjuti penerbitan sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Jokowi? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung memulai implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait sertifikasi tanah? Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur; PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan; serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
-
Siapa yang meminta percepatan sertifikasi tanah? Menurut Raja Juli, hal tersebut merupakan pesan Presiden Jokowi guna melakukan percepatan sertifikasi tanah.
-
Kapan implementasi sertifikat tanah elektronik di Kabupaten Badung diresmikan? Implementasi sertifikat elektronik di Kabupaten Badung diresmikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Kapusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Andry Novijandry dan Kepala Kantah Kabupaten Badung, Heryanto di Kantah Kabupaten Badung, Kamis (15/2).
-
Apa saja syarat untuk mengurus sertifikat tanah? Sebelum melakukan pengurusan sertifikat tanah tentu perlu disiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat yang berlaku, antara lain: - Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), - Akta Jual Beli (AJB), - Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
"Kita ikuti standar Kemkominfo, juga ISO untuk standar keamanan IT. Reliability keamanannya jauh lebih aman karena perlindungannya berlapis-lapis," kata Sofyan dalam acara Bincang Editor pada Senin (8/2).
Kementerian ATR/BPN pun saat ini terus melakukan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan, termasuk untuk sertifikat tanah elektronik. Menteri Sofyan mengatakan implementasi sertifikat ini dilakukan secara bertahap, tidak langsung pada tanah masyarakat.
"Ini kita uji coba terlebih dahulu. Oleh sebab itu, kita hati-hati dan membatasi diri dahulu di beberapa kota pada milik pemerintah dan milik perusahaan-perusahaan besar," jelasnya.
Penerapan Tidak Langsung untuk Sertifikat Tanah Milik Masyarakat
Rencana penerapan sertifikat tanah elektronik ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik. Untuk saat ini, uji coba dilakukan terhadap tanah yang masih terbatas di Jakarta dan Surabaya, termasuk kantor BPN.
Selain itu, penggunaan sertifikat elektronik ini juga masih terbatas pada tanah-tanah pemerintah daerah, seperti taman, jalan, dan sejumlah fasilitas umum lain.
Perlahan, pemerintah akan memperluas adopsi sertifikat elektronik di kalangan masyarakat. Meski bisa memakan waktu cukup lama, tapi Menteri Sofyan berharap penerapan secara bertahap ini akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah elektronik.
"Ini merupakan bagian uji coba sambil mengedukasi masyarakat. Pelan-pelan akan kita perluas. Sertifikat elektronik ini formatnya saja yang berubah, dari kertas ke format digital," sambungnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)