Menteri Hanif Ungkap Kunci Tenaga Kerja RI Atasi PHK Akibat Kemajuan Teknologi
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menekankan pentingnya peningkatan keterampilan bagi tenaga kerja. Sebab, keterampilan bakal menjadi modal bagi pekerja Indonesia dalam menghadapi perubahan teknologi dan kondisi dunia kerja. Akan ada sejumlah pekerjaan yang tergantikan oleh teknologi.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menekankan pentingnya peningkatan keterampilan bagi tenaga kerja. Sebab, keterampilan bakal menjadi modal bagi pekerja Indonesia dalam menghadapi perubahan teknologi dan kondisi dunia kerja.
Dia menjelaskan, perubahan teknologi tentu akan menyebabkan peralihan kebutuhan akan tenaga kerja. Dengan demikian, akan ada sejumlah pekerjaan yang tergantikan oleh teknologi.
-
Apa dampak PHK di perusahaan teknologi pada karyawan? Tidak hanya perusahaan kecil, raksasa teknologi seperti Apple, Microsoft, dan Google juga terus mengurangi jumlah karyawan mereka tahun ini, meskipun telah mengumumkan PHK massal tahun lalu.
-
Apa tugas utama Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping TKM Pemula? Sebagai pendamping TKM Pemula, TKS memiliki tugas penting sebagai motivator yang akan memotivasi TKM Pemula dalam mengembangkan kegiatan usaha. Selain itu lanjutnya, para TKS juga menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi TKM Pemula dalam memperluas jejaring kemitraan, akses permodalan dan akses pemasaran.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kapan perusahaan teknologi melakukan PHK massal? Setidaknya, ada 317 perusahaan teknologi yang terdeteksi melakukan PHK massal sepanjang 2024.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
"Tapi akan menciptakan kesempatan-kesempatan baru. Yang hilang dan yang tumbuh akan selalu muncul. Yang penting bagaimana kita bisa mempersiapkan skill yang baik di tengah perubahan. Kalau tidak tentu repot," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/6).
Dia mengatakan, sebenarnya fenomena 'mendapatkan dan kehilangan pekerjaan' merupakan hal yang lazim. Namun, tugas pemerintah adalah memastikan agar setiap pekerja yang kehilangan pekerjaan di satu tempat dapat kembali mendapatkan pekerjaan.
"Sebenarnya orang dapat kerja dan orang masuk kerja itu kan semacam kebiasaan, yang biasa, yang lazim terjadi, orang mendapatkan pekerjaan dan orang kehilangan pekerjaan," ujarnya.
"Tapi yang harus dipastikan adalah bagaimana orang bisa selalu bekerja. Ketika dia hilang pekerjaan, dia bisa dapat pekerjaan yang baru," urai Menteri Hanif.
Karena itu, program-program peningkatan keterampilan harus terus digalakkan dan ditingkatkan kualitasnya. Dengan demikian pekerja Indonesia selalu siap dan adaptif dengan perkembangan teknologi dan kondisi dunia kerja.
"Itu kan kuncinya di skill. Itulah kenapa pemerintah fokus mempersiapkan skill ini sebagai semacam defence capacity. Karena kita sadar betul angkatan tenaga kerja kita masih didominasi oleh mereka yang lulusan SD SMP. Kalau pendidikannya rendah, skill pun tidak ada, pasti orang menghadapi PHK juga berat," tegas Menteri Hanif.
Baca juga:
Menteri Hanif Sebut Insentif Pajak 200 Persen Bermanfaat Tekan Kerugian Perusahaan
Genjot Pendidikan Vokasi, Pemerintah Perkuat Politeknik, SMK dan BLK
Menperin: Investasi 6 Perusahaan di Karawang New Industry City Capai USD 100 Juta
Di KTT G-20 Jepang, Jokowi Akan Bahas Investasi hingga Ketenagakerjaan
Bangun SDM, Kemenperin Usulkan Tambahan Anggaran Rp2,88 Triliun di 2020
5 Tanda Anda Workaholic Tapi bukan Pekerja Andal
Dorong Industri Padat Karya, Apindo Minta Jokowi Revisi UU Ketenagakerjaan