Menteri Jonan Soal Penurunan Harga Pertamax CS: Mengikuti Mekanisme Pasar
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, penurunan harga BBM non subsidi yang dilakukan PT Pertamina (Persero), mengikuti kondisi harga pasar dan menjaga agar keuntungan badan usaha penjual BBM non subsidi tidak lebih dari 10 persen, sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, penurunan harga BBM non subsidi yang dilakukan PT Pertamina (Persero), mengikuti kondisi harga pasar dan menjaga agar keuntungan badan usaha penjual BBM non subsidi tidak lebih dari 10 persen, sesuai yang ditetapkan pemerintah.
"Ini turun menurut mekanisme pasar di mana marginnya sepuluh persen," kata Jonan, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2).
-
Kenapa harga BBM di Singapura tinggi? Penerapan tarif pajak yang lebih tinggi telah menaikkan harga minyak di negara kecil tersebut.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Apa saja jenis BBM yang mengalami penurunan harga? Harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex turun sedangkan untuk Pertalite atau BBM subsidi tidak mengalami perubahan.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Apa saja komponen dalam jual beli BBM? Dalam jual beli BBM, lanjutnya, terdapat tiga komponen, yaitu Pajak PPN, PBBKB, dan Iuran BPH Migas. Ketiga komponen tersebut merupakan kontribusi para pelaku usaha kepada negara atas hasil pengelolaan kekayaan negara.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
Jonan melanjutkan, untuk penurunan harga Premium di Wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sebesar Rp 100 per liter menjadi Rp 6.450 per liter, merupakan penyesuaian karena Premium di wilayah Jamali berubah statusnya, dari jenis bahan bakar umum menjadi penugasan.
"Kalau Premium, itu selama ini harganya di luar Jamali Rp 6.450," ujarnya.
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Jamali menjadi penugasan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang penyaluran BBM.
Sebelumnya, penetapan harga Premium penugasan tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu. Peraturan ini turunan dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
"Kami mendapatkan informasi, di sini kan ada Dirut Pertamina bahwa harga BBM jenis Premium, di Jawa di samakan di luar Jawa. Jadi turun 100 rupiah," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Arcandra Tegaskan Formula Baru BBM Nonsubsidi Perkecil Perbedaan Harga Antar SPBU
Formula Baru Milik ESDM, Alasan di Balik Turunnya Harga BBM
Sandiaga Soal Harga Pertamax Cs Turun: Alhamdulillah Keputusan yang Tepat
Suasana SPBU di Jakarta Usai Penurunan Harga BBM
Pertamina Kembali Turunkan Harga BBM, Pertamax jadi Rp 9.850 per Liter