Menteri Siti sebut kepala daerah jadi biang kerok perusak hutan
Kepala daerah disebut mengeluarkan izin pertambangan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menyebut sejumlah Gubernur maupun Bupati di daerah dengan mudahnya mengeluarkan izin tambang. Padahal, izin tersebut sepatutnya dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Izin pertambangan keluarnya ada di Bupati dan Gubernur, bukan dari kementerian dan bukan dari dirjen minerba," ujar Siti dalam diskusi Energi Kita yang diselenggarakan Merdeka.com, RRI, IJTI, dan IKN di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/3).
Siti tak menampik, belakangan diketahui para Gubernur dan Bupati di daerah kerap menabrak aturan yang ada. "Saya nanya seharusnya Menteri ESDM, tapi ternyata dari Bupati dan Gubernur, jadi dia main hajar saja," tuturnya.
Akibat menerobos aturan yang ada, lanjutnya, tak sedikit hutan yang masuk dalam kategori konservasi atau hutan lindung menjadi rusak lantaran eksploitasi tambang.
Lebih jauh, Siti mengungkapkan total terdapat lahan seluas 983.485 juta hektare yang dijadikan lokasi penambangan. "Kalau dilihat angkanya, cukup menyeramkan, sebanyak 983.485 juta hektare. Di hutan produksi 19,674 juta hektar, sisanya konservasi dan hutan lindung," ucapnya.
Untuk itulah, Siti mengklaim kini pihaknya tengah memperbaiki proses perizinan lokasi tambang agar tidak terjadi pembalakan hutan secara liar. "Hal-hal seperti ini yang sedang kita rapihkan," tandasnya.