Menteri Sofyan baru sertifikasi 2 juta lahan dari target 5 juta
Sofyan menjelaskan, setidaknya ada tiga hambatan yang dihadapi oleh pemerintah dalam melakukan sertifikasi lahan. Pertama pemetaan lahan, banyak lahan telah diukur namun masih merupakan tanah sengketa sehingga sulit untuk disertifikasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil telah melakukan sertifikasi terhadap 2 juta lahan hingga November 2017. Angka tersebut merupakan bagian dari target 5 juta sertifikat lahan yang direncanakan selesai tahun ini.
"Status sertifikasi, kita target 5 juta sertifikat tahun ini. Sampai hari ini sudah di atas 2 juta," ujar Sofyan saat ditemui di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/11).
-
Siapa saja yang terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait sertifikasi tanah? Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur; PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan; serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
-
Siapa yang meminta percepatan sertifikasi tanah? Menurut Raja Juli, hal tersebut merupakan pesan Presiden Jokowi guna melakukan percepatan sertifikasi tanah.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka menindaklanjuti penerbitan sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Jokowi? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung memulai implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung.
-
Di mana penyerahan sertifikat PLBN dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN? Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
-
Apa saja syarat untuk mengurus sertifikat tanah? Sebelum melakukan pengurusan sertifikat tanah tentu perlu disiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat yang berlaku, antara lain: - Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), - Akta Jual Beli (AJB), - Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
-
Mengapa Kementerian ATR/BPN memberikan sertifikat tanah di wilayah perbatasan? Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, berdaulat atau tidaknya sebuah negara dapat tercermin dari bagaimana pengelolaan wilayah perbatasannya. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah berupa sertifikat tanah di wilayah tersebut.
Sofyan menjelaskan, setidaknya ada tiga hambatan yang dihadapi oleh pemerintah dalam melakukan sertifikasi lahan. Pertama pemetaan lahan, banyak lahan telah diukur namun masih merupakan tanah sengketa sehingga sulit untuk disertifikasi.
"Kedua, kita ukur tapi pemiliknya ada di luar negeri, kita tidak bisa keluarkan sertifikatnya. Ketiga, sudah ada sertifikat zaman dulu. Untuk itu, akan kita lakukan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap). Jadi setiap inchi tanah kita akan tata, ukur, daftarkan dan kalau bisa disertifikatkan kita sertifikatkan," jelasnya.
Sofyan optimis mampu menyelesaikan target 5 juta sertifikat lahan tahun ini, setidaknya mencapai 95 persen dari target yang telah ditetapkan. Dia menegaskan, tidak ada proyek pemerintah yang dapat selesai 100 persen mengingat banyaknya hambatan yang dihadapi.
"Kita tetap yakin, tidak 100 persen mungkin 90 persen sampai 95 persen bisa dicapai target itu, dan tidak ada target pemerintah yang bisa mencapai 100 persen. Kalau kami bisa capai 95 persen sudah luar biasa," tandasnya.
Baca juga:
Dukung swasembada garam, Menteri ATR serahkan 225 hektare lahan ke PT Garam
Pemerintah bakal kelola 21.000 hektare lahan lewat bank tanah
Kerja Sofyan Djalil tak sesuai target, Jokowi sentil 'separuh aja belum ada'
Banyak hilang, Pemerintah Jokowi amankan danau sebagai aset negara
Jokowi bagi-bagi 5.500 sertifikat tanah untuk warga se-Sukabumi