Menteri Sri Mulyani Belum Putuskan Penghapusan Pajak Rumah Mewah, Ini Alasannya
Menteri Sri Mulyani mengungkapkan telah melakukan pertemuan dan pembahasan mengenai rencana pemangkasan pajak tersebut bersama Kamar Dagang Industri (Kadin) sektor kontruksi dan properti. Dia juga menjelaskan pihaknya harus mengevaluasi dampak baik dan buruknya kebijakan tersebut jika diterapkan.
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) properti dan kapal pesiar atau yacht masih menjadi wacana. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan saat ini pihaknya terus mengkaji hal tersebut.
Adapun penghapusan pajak rumah dan kapal pesiar mewah tersebut dianggap sebagai salah satu cara menggenjot pertumbuhan sektor properti di Tanah Air. Dia juga mengungkapkan telah melakukan pertemuan dan pembahasan mengenai rencana tersebut bersama Kamar Dagang Industri (Kadin) sektor kontruksi dan properti.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
"Seperti yang sudah saya sampaikan, kita ketemu Kadin dari sektor konstruksi dan properti untuk masukan mengenai kebijakan bidang perpajakan, diharapkan bisa meningkatkan dari kegiatan di sektor properti," kata Menkeu Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (17/12).
Dia juga menjelaskan pihaknya harus mengevaluasi dampak baik dan buruknya kebijakan tersebut jika diterapkan. Aturan mengenai ini sebelumnya diatur dalam PMK No. 35/2017 dan PMK No 90/2015.
"Pada saat yang sama, kita juga harus evaluasi dari sisi pengaruh kegiatan ekonomi sektor atau komoditas PPnBM ini. Plus minusnya kita evaluasi secara baik," ujarnya.
Ke depannya, beberapa kebijakan lain di bidang perpajakan akan diambil untuk meningkatkan pertumbuhan sektor properti. Tidak hanya properti mewah, kelas menengah hingga properti murah pun akan segera diatur.
"Kita berharap properti, baik yang sifatnya kecil untuk masyarakat berpendapatan rendah, kemudian properti kelas menengah dan properti yang levelnya tinggi, kita lakukan review terhadap policynya sehingga mereka memiliki sumbangan yang tetap optimal terhadap perekonomian," tutupnya.
Sebagai informasi, saat ini setiap hunian mewah yang dijual pengembang dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dari penjualan. Batas pengenaan pajak itu ditetapkan kepada hunian mewah dengan harga Rp 20 miliar ke atas.
Baca juga:
Forbes Sebut Orang Terkaya Makin Kaya, Ini Pandangan Pemerintah
Sandiaga Janjikan Pangkas Pajak Penghasilan
ISEI: Perekonomian Indonesia 2018 Sudah On The Track
Gelapkan Pajak Rp 700 Juta, Direktur PT APM Ditahan
Kemenperin Usul Turunkan Pajak Pertambahan Nilai Industri Daur Ulang
Sri Mulyani: Penerimaan Perpajakan Tembus Rp 1.301 Triliun Hingga November 2018
Pengusaha Mau Sampaikan Komplain ke Menteri Sri Mulyani, Ini Caranya