Menteri Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cari Akhir Mei 2019
Kementerian Keuangan memastikan tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan hari raya ini akan dibayarkan sebelum Lebaran 2019. Selain THR, pemerintah tetap akan mengalokasikan gaji ke-13 tahun ini. Gaji ke-13 tersebut akan cair pada 1 Juli.
Kementerian Keuangan memastikan tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan hari raya ini akan dibayarkan sebelum Lebaran 2019.
"THR tetap dilakukan, dan pembayarannya sebelum lebaran. Itu berarti Lebaran 5 Juni, dan ada libur bersama akhir Mei maka THR dibayar sebelum libur bersama tersebut," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/3).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
Menteri Sri Mulyani melanjutkan, pengalokasian THR ini nantinya akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan hukumnya. "Itu diatur dan dilakukan dengan PP," jelasnya.
Selain THR, pemerintah tetap akan mengalokasikan gaji ke-13 tahun ini. Gaji ke-13 tersebut akan cair pada 1 Juli. Ketentuan ini, kata Menteri Sri Mulyani, sudah berlangsung sejak 10 tahun terakhir.
"Gaji ketiga belas cair 1 Juli setiap tahun berjalan. Ini tidak ada perubahan sama seperti itu sejak 10 tahun lalu," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, waktu pemberian THR tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) dan APBN. "THR ini sesuai dengan UU dan APBD, sudah dianggarkan, namanya tunjangan hari raya, makanya dia dibayarkan pada saat persis saat hari raya, itu sudah sama setiap tahun seperti itu," kata dia.
Baca juga:
Sri Mulyani Blak-blakan Soal Aturan Pencairan THR PNS Mei 2019
Sri Mulyani: Pencairan THR PNS Pada Mei 2019 Sudah Sesuai Undang-Undang dan APBN
Soal THR Dipercepat, Jokowi Bilang 'Saya Belum Tahu, Tanya ke Kemenkeu'
TKN Sebut Percepatan Pemberian THR PNS Bukan Untuk Kepentingan Elektoral Jokowi
Penjelasan Kemenkeu Soal Permintaan Percepatan PP THR dan Gaji ke-13 Sebelum Pilpres
Libur Lebaran 2018 lebih panjang buat banyak perusahaan terlambat bayar THR
Hingga 17 Juni 2018, Kemenaker terima 396 aduan terkait THR