Menteri Susi cari bukti baru buat hukum kapal pencuri ikan terbesar
Setelah menemukan bukti baru, pihaknya akan segera melakukan banding ke tingkat pengadilan lebih tinggi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak puas dengan putusan Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Maluku yang hanya menjerat hukuman denda Rp 200 juta kepada kapal MV Hai Fa. Padahal, ini tercatat sebagai tangkapan pencuri ikan terbesar sepanjang sejarah.
Menteri Susi mengaku tak akan tinggal diam dengan putusan ini. Selain menggalang aksi pengumpulan koin sebagai bentuk protes, Menteri Susi juga akan mencari bukti baru yang bisa digunakan untuk menjatuhkan hukuman berat.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Apa bukti kepunahan Ikan Pari Jawa? Hilangnya ikan pari Jawa, kerabat kecil ikan pari, merupakan kepunahan ikan laut pertama akibat ulah manusia.
-
Kapan ikan siput ini ditemukan? Armatus Oceanic, sebuah perusahaan teknologi dan komunikasi yang berfokus pada lautan dalam, menulis di X, “CEO kami, profesor Alan Jamieson baru saja memecahkan rekor terdalam yang pernah ada sebelumnya, dengan pengamatan baru-baru ini, terhadap seekor ikan siput di Palung Izu-Ogasawara, di dekat Jepang. Ikan terdalam yang diamati sekarang berada di kedalaman 8336m!”
-
Kenapa Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut dibangun? Lokasi ini dibangun oleh pemerintah, dan dikelola oleh swasta lalu disewakan kepada pelaku usaha ikan di bawah Dinas Perikanan dan Peternakan Garut.
-
Apa itu susu ikan? "Sejauh yang saya tahu di dunia belum ada istilah susu ikan," kata Epi dalam pesan singkat kepada Health Liputan6.com pada Senin, 9 September 2024.
-
Bagaimana ikan asin diawetkan? Ikan asin adalah ikan yang diawetkan dengan cara diberi garam. Kandungan garam yang tinggi dalam ikan asin dapat menyebabkan dehidrasi pada bayi dan membuatnya merasa haus setelah mengonsumsinya.
"Kalau tentang Hai Fa sedang mencari bukti delik baru," ujar dia yang ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/3).
Setelah menemukan bukti baru, pihaknya akan segera melakukan banding ke tingkat pengadilan lebih tinggi. Susi menginginkan, perampok ikan terbesar sepanjang sejarah itu dijatuhi hukuman maksimal.
"Kita cari agar kita bisa mengajukan banding, selain cari banding kita juga cari pasal baru," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Maluku memutuskan menetapkan denda Rp 200 juta untuk pemilik kapal. Keputusan ini membuat Susi gusar. Namun Kejaksaan menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mengaku kecewa atas tuntutan ringan jaksa terhadap Kapal MV Hai Fa yang diduga mencuri ikan di perairan Indonesia. Kejati menyatakan, tuntutan itu dibuat berdasarkan undang-undang yang ada.
"Penuntutan didasarkan pada fakta persidangan dan pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 huruf M Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda maksimal Rp 250 juta (Dua Ratus Lima Puluh Juta)," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (24/3).
Bobby menjelaskan, terkait Surat Layak Operasi yang tidak diterbitkan oleh Pengawas Perikanan merupakan hal yang tidak lazim karena pemilik kapal sudah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar.
Padahal, lanjut Bobby, Surat Layak Operasi merupakan bagian tak terpisahkan dari SPB atau Surat Persetujuan Berlayar. Selain itu, pihak penyidik Lantamal sudah berulang kali meminta saksi ahli dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan keterangan sekaligus masukan bagi Jaksa Penuntut Umum.
"Namun hingga perkara ini sampai pada proses penuntutan, tim ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tak kunjung hadir," ujar Bobby.
Bobby menyampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno meminta agar seluruh pihak mampu menahan diri seraya menghormati hukum dan proses peradilan yang sedang berlangsung karena seyogianya penegakan hukum haruslah bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun.
Baca juga:
Kasal minta Kejati Maluku lihat bukti illegal fishing kapal Panama
Curi ikan di laut RI, WN Malaysia dan Myanmar dibui 1,5 tahun
Menko Indroyono pimpin Rakor Penanganan Ilegal Fishing
Sindir vonis ringan Kejaksaan, Susi ajak kumpukan koin Rp 200 juta
Bukan kapal ikan, penahanan KM Pulau Nunukan disesalkan