Minggu ini, pemerintah terbitkan revisi aturan penempatan harta amnesti pajak
Revisi aturan ini nantinya akan mencantumkan penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi wajib pajak usaha menengah kecil dan mikro (UMKM). Dalam aturan tersebut juga nantinya wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dan hanya mendeklarasikan harta di luar negeri, tidak perlu melaporkan penempatan harta.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan segera merevisi PER 03 tahun 2017 yang mengatur mengenai pelaporan penempatan harta amnesti pajak. Revisi aturan ini nantinya akan mencantumkan penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi wajib pajak usaha menengah kecil dan mikro (UMKM).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, mengatakan penyampaian laporan pengalihan serta realisasi investasi harta tambahan dan penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi wajib pajak UMKM. Namun demikian, UMKM tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
"Dalam PER 03 diupayakan perbaikan perubahan memang khusus UMKM itu tidak diwajibkan menyampaikan laporan penempatan harta, tapi tetap lapor di SPT," kata Suryo di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (5/3).
Dalam aturan tersebut juga nantinya wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dan hanya mendeklarasikan harta di luar negeri, tidak perlu melaporkan penempatan harta. "Kalau dia ada sebagian melaporkan di dalam negeri, dia wajib melaporkan tapi yang atas dideklarasikan di dalam negeri," jelasnya.
Di tempat sama, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, revisi mengenai hal tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat. Adapun total peserta amnesti pajak yang tergolong UMKM adalah sekitar 431.000 dari 972.000 peserta.
"(Aturan akan diterbitkan) Segera. Dalam minggu ini. (Dari jumlah total peserta amnesti) separuhnya tidak wajib lapor penempatan harta tersendiri di SPT," jelasnya.
Baca juga:
Ini penjelasan aturan penghitungan pajak pengusaha tanpa punya pembukuan
Naik 51 persen, 3,2 juta SPT pajak telah dilaporkan per 5 Maret
Bos pajak sebut pelaporan harta warisan bukan untuk mengejar setoran
Kementerian Keuangan tarik pajak rekening warisan orang meninggal
Seluruh kantor pajak akan jadi wilayah bebas korupsi
Selewengkan pajak galian C, Kadispenda Batu Bara ditahan
IKPI gandeng DJP, tingkatkan kualitas konsultan pajak