Minimarket dilarang jual minuman beralkohol, tak perlu ada sweeping
Menteri Perdagangan memilih mengajak diskusi pemilik minimarket soal larangan jual minuman beralkohol.
Mulai besok, 16 April 2015, semua minimarket di seluruh Indonesia 'diharamkan' menjual minuman beralkohol kategori A atau kadar 5 persen. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Tidak hanya minimarket, pengecer pun diharamkan menjual minuman beralkohol.
Meski diwarnai penolakan dari beragam kalangan baik pengusaha maupun masyarakat, larangan ini tetap diberlakukan. Bagi minimarket nakal yang masih nekat menjual minuman beralkohol, akan diberikan sanksi. Mulai dari teguran sampai pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
-
Bagaimana si karyawati minimarket itu melahirkan bayinya? Saat tengah bekerja, karyawati itu tiba-tiba mengalami kontraksi dan melahirkan seorang bayi.
-
Kapan Pasar Dondong ramai pengunjung? Suami dari Ibu Martini mengatakan kalau Pasar Dondong ramai pada musim-musim tertentu. Dulu pasar itu bisa ramai sampai jam 9 pagi. Tapi sekarang jam 7 pagi pasar itu sudah sepi.
-
Kapan Pasar Takjil Rawamangun ramai dikunjungi? Pasar takjil Rawamangun, sudah mulai ramai dikunjungi sejak pukul 15:00 WIB sampai pukul 19:00 WIB.
-
Siapa yang mengelola Minang Mart? Minang Mart adalah kedai modern yang dapat dikelola masyarakat hasil kolaborasi dari tiga badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
-
Kenapa Si-Manis Mart dibentuk? Pejabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, program Si-Manis Mart merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi dan stabilitas harga di pasar.
-
Apa yang dijual di Pasar Puhpelem? Barang yang diperdagangkan juga cukup beragam. Bahkan di sana juga dijumpai pedagang yang menjajakan hasil kerajinan tangan tradisional. Makanan tradisional pun dengan mudah pula bisa ditemukan di Pasar Puhpelem.
Terkait larangan ini, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku tidak akan menerjunkan tim untuk mengecek implementasi larangan ini.
"Tidak perlu sweeping-sweeping lah, kita minta mereka bertanggung jawab, pemiliknya. Aturan harus dipenuhi, jangan tanya tiba-tiba terus curiga dan konsekuensinya. Ini bagian dari pembinaan market," ujar Gobel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/4).
Menteri Perdagangan memilih mengajak diskusi pemilik minimarket soal larangan penjualan minuman beralkohol. Gobel akan membahas soal larangan penjualan minuman berakohol yang akan diatur dalam RUU.
"Nanti kita bilangin. Saya akan bicara lagi kepada pemilik license, seperti Indomart, Alfamart, kita akan diskusi duduk bareng," katanya.
Dalam pandangannya, larangan penjualan minuman beralkohol ini harus dibicarakan baik-baik dengan sejumlah pihak. Agar kebijakannya dapat efektif diberlakukan.
(mdk/noe)