Mudah, Begini Cara Warga DKI Jakarta Cek KTP yang Dinonaktifkan
Meski begitu, lanjut Budi kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tersebut tetap berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyatakan, 92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 lainnya warga yang Rukun Tetangga (RT)-nya sudah tidak ada atau dihapuskan.
Mudah, Begini Cara Warga DKI Jakarta Cek KTP yang Dinonaktifkan
Mudah, Begini Cara Warga DKI Jakarta Cek KTP yang Dinonaktifkan
- KTP Warga DKI Dicatut Dharma-Kun, Heru Budi: Tidak Ada Kebocoran Data dari Pemerintah
- KTP Warga DKI Dicatut untuk Pilkada Jakarta, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu Tentukan Nasib Dharma-Kun Wardana
- 92 Ribu NIK Warga Jakarta akan Dinonaktifkan, Begini Cara Ajukan Keberatan
- Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 92 ribu lebih Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP berstatus warga Jakarta akan dinonaktifkan. Penonaktifan ini karena alamat tempat tinggal sesuai domisili yang tertera di KTP.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyatakan, 92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 lainnya warga yang Rukun Tetangga (RT)-nya sudah tidak ada atau dihapuskan.
"Jadi 81 ribu yg meninggal sama RT yang tidak ada sekitar 11 ribuan, jadi ada 92 ribuan ya yang awal ini akan kita lakukan (penertiban)," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4).
Menurut Budi, pekan ini pihaknya bakal mengajukan program terkait penataan penertiban untuk penonaktifan awal NIK tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
"Kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan," ungkapnya.
merdeka.com
Meski begitu, lanjut Budi kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tersebut tetap berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Lantas bagaimana cara mengecek KTP bagi warga DKI apakah masih berstatus aktif?
Melansir laman website Dukcapil Jakarta, proses pengecekan status KTP aktif bagi warga DKI cukup mudah.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pertama, Anda bisa mengunjungi website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Setelahnya, klik bagian menu “Cek Pembekuan Warga”
3. Kemudian, masukkan NIK dan captcha yang tertera secara benar
4. Lalu klik, tombol “Cari Data Pembekuan”