MUI Apresiasi Penambahan Pasal Wajib Halal di Permendag Nomor 29/2019
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan terkait syarat halal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan terkait syarat halal.
Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia dan Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim mengatakan, revisi tersebut dilakukan guna mengakomodasi masuknya satu pasal tambahan terkait pemenuhan kewajiban persyaratan halal bagi produk hewan impor yang dimasukkan ke dalam negeri.
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
-
Kenapa penting bagi konsumen Muslim untuk mengecek sertifikat halal MUI? Pasalnya, mengecek sertifikat halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
-
Siapa yang ingin sertifikasi halal kembali dipegang oleh MUI? Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar produk bisa mendapat sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses ProduksiBahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam.Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi.Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Bagaimana Cak Imin ingin mengembalikan sertifikasi halal ke MUI? Cak Imin berjanji akan mengevaluasi total mekanisme penerbitan sertifikat halal saat ini."Soal sertifikasi halal saya kira kita setuju bahwa kita akan evaluasi total, sehingga semuanya tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan," kata Cak Imin di Mukernas MUI, Ancol, Jakarta, Jumat (1/12).
"Tentu akan lebih bagus Permendag direvisi dengan melihat sosial dan budaya orang Indonesia, menginginkan konsumsi daging yang halal. Budaya di Indonesia, produk terutama makanan yang tidak disertai dengan logo halal, dirasa tidak jelas kehalalannya. Sebagai konsumen muslim tentu tidak mau membeli," kata Lukmanul, dikutip Antara, Selasa (17/9).
Dia mengatakan, Permendag yang tidak mensyaratkan halal memang bisa menimbulkan multi tafsir atau penafsiran ganda. Meskipun sebelum diberi izin impor, sudah ada syarat halal di rekomendasi impor Kementerian Pertanian.
Dia juga menyarankan Kemendag memasukkan secara eksplisit syarat halal dalam impor hewan dan produk turunannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan itu.
"Pandangan kami di MUI, peraturan itu tidak berdiri sendiri, memang benar izin prinsip dari Kementan terkait impor produk hewan dan turunannya harus aman, sehat, utuh dan halal, atau konsep ASUH. Sehingga Permendag harus juga sejalan dengan itu, lebih banyak manfaatnya lah daripada mudharat kalau ditegaskan unsur halal di situ," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, bukan berarti produk-produk hewan tanpa label halal bisa tembus masuk ke pasar Tanah Air. Menurutnya, ketentuan halal sudah diatur di Peraturan Menteri Pertanian.
Dalam proses pemberian rekomendasi, Kementerian Pertanian akan memastikan produk yang akan didatangkan dari luar negeri sudah memiliki sertifikat halal. Kemendag telah mengoreksi peraturan tersebut, yaitu dengan menambah poin persyaratan dan rekomendasi dari Kementan yang mewajibkan halal.
"Ini untuk penegasan. Kami akan memasukkan pasal terkait persyaratan halal untuk produk hewan di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019," ujar Enggar.
Baca juga:
Mengungkap Alasan Kementerian Perdagangan Menghapus Label Halal untuk Daging Impor
Sudahi Polemik, Kemendag akan Lengkapi Aturan Wajib Label Halal
YLKI: Aturan Kemendag Hilangkan Label Halal Makanan Cacat Hukum
DPR Desak Pemerintah Cabut Aturan Daging Impor Tak Lagi Wajib Berlabel Halal
Upaya Bank Sentral Jadikan Indonesia Pemain Utama Industri Halal Dunia
BI Ingatkan Indonesia Saat ini Hanya Menjadi Pasar Produk Halal Dunia