MUI ingin semua produk impor juga diberi label halal
MUI meminta pengawasan terhadap produk impor ditingkatkan.
Pemerintah dinilai belum menjalankan perlindungan terhadap warga negaranya. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur produsen untuk menjamin produk halal masih belum berjalan dengan baik.
Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mendesak aturan ini diimplementasikan secara nyata. "Intinya masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim berhak mendapat produk halal," tegasnya dalam Diskusi Pangan Kita yang diselenggarakan merdeka.com, RRI, IJTI, IKN dan DPD RI di Jakarta, Senin (29/6).
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar produk bisa mendapat sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses ProduksiBahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam.Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi.Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
Ketua Komite Syariah World Halal Food Council ini meminta pengawasan terhadap produk impor ditingkatkan. Karena itu dia menyarankan pemerintah membuat regulasi agar bahan atau produk impor sudah tersertifikasi dan berlabel halal.
"Produksi di dalam ataupun di luar negeri diwajibkan menegaskan kehalalannya untuk dikonsumsi masyarakat di Indonesia. Tidak cuma bahan pangan semua juga harus mendapat sertifikasi halal, kalau sekarang baru daging," harapnya.
Untuk diketahui, undang-undang ini berisi, menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
Baca juga:
Pisang dan nanas Indonesia berhasil tembus pasar Jepang
Mendag Rachmat Gobel sebut tahu dan pakaian bekas haram
Alasan RI lawan kebijakan rokok tanpa merek di Australia & Singapura