MUI: Pemegang Saham Wajib Mengeluarkan Zakat
MUI menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang mewajibkan pemilik saham untuk mengeluarkan zakat harta, yaitu pemilik saham adalah orang Islam, dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna, telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun.
Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa pemegang saham wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai saham yang dimiliki dan ketentuan zakat.
"Hukum zakat saham yang intinya saham termasuk harta benda yang wajib dizakati," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh, MA, dalam konferensi pers hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (11/11).
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa yang diutamakan oleh MUI dalam pengelolaan kekayaan negara? Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat Menurutnya, negara adalah aturan itu sendiri. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat sendiri termasuk ke dalam ibadah harta (ma'liiyah) yakni bentuk realisasi dari rukun islam ketiga yang diperintahkan Allah SWT di dalam Ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).
-
Apa yang dimaksud dengan zakat profesi? Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu.
MUI menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang mewajibkan pemilik saham untuk mengeluarkan zakat harta, yaitu pemilik saham adalah orang Islam, dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna, telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun.
Disebutkan juga mengenai ketentuan masa kepemilikan saham selama setahun tidak berlaku bagi pemegang saham perusahaan bidang peternakan, pertanian, dan rikas atau harta karun.
Selain zakat saham, MUI juga menetapkan zakat yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan. "Ketentuan hukumnya kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakatnya," kata Niam.
Kekayaan perusahaan yang dimaksud wajib dikeluarkan zakatnya yaitu aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain, dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa dan usaha lainnya.
Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan langsung dalam satu tahun kepemilikan, terpenuhi nisab dan kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya, demikian M Asrorun Ni'am Sholeh.
(mdk/idr)