Mulai Besok, Operasional Lion Air Grup Pindah ke Terminal 2E Soekarno-Hatta
PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyampaikan, seluruh operasional penerbangan rute domestik untuk Maskapai Lion Air Group akan beroperasi sementara di Terminal 2E mulai Minggu (10/5) besok.
PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyampaikan, seluruh operasional penerbangan rute domestik untuk Maskapai Lion Air Group akan beroperasi sementara di Terminal 2E mulai Minggu (10/5) besok.
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno Hatta, Agus Haryadi menjelaskan, pemindahan sementara operasinal maskapai Lion Air Grup itu berlaku, baik itu penerbangan Lion Air yang sebelumnya ada di Terminal 1A mau pun Batik Air yang sebelumnya di Bandara Halim Perdanakusuma.
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Kapan pesawat Lion Air masuk bengkel untuk perawatan? Jadwal ini mencakup interval waktu, jam terbang, atau jumlah pergerakan (lepas landas dan mendarat) yang harus dipenuhi oleh pesawat udara sebelum masuk bengkel.
-
Bagaimana Lion Air Group dapat menjadi maskapai terbesar di Indonesia? Perjalanan karier Rusdi Kirana dan saudaranya Kusnan merintis bisnis penerbangan Lion Air dimulai pada tahun 1999 silam. Saat itu, keduanya hanya memiliki modal sebesar USD900.000. Namun, dalam waktu relatif singkat Lion Air mampu menjadi maskapai penerbangan terbesar di Indonesia.
-
Di mana letak persis bekas bandara Airfield Simongan? Sesuai namanya, bandara itu berada di daerah Simongan. Lantas di mana letak persis dari bandara itu? Kini lokasi yang dulu pernah menjadi bandara telah berubah fungsi menjadi Islamic Center.
"Kami sampaikan bahwa mulai tanggal (10/5), operasional penerbangan rute domestik maskapai Lion Air Group yaitu Lion Air dan Batik Air akan beroperasi sementara di Terminal 2E," jelas Agus Haryadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).
Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada penumpang dengan kriteria yang diperbolehkan menggunakan transportasi udara selama adanya larangan mudik.
Penerbangan Domestik Beroperasi
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait operasional penerbangan penumpang niaga berjadwal rute domestik yang kembali beroperasi secara terbatas mulai hari Kamis (7/5) kemarin.
Hal tersebut, sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor 31 Tahun 2020. Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan begitu, Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, sementara ini masih beroperasi melayani penerbangan untuk maskapai Airfast dan Trigana Air yang kemudian nantinya akan mengikuti Lion Air pindah ke Terminal 2D paling lambat pada pertengahan Mei 2020.
Seperti diketahui, perjalanan yang diperbolehkan untuk dilakukan transportasi udara selama masa larangan mudik tertuang di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun kriteria penumpang pesawat udara selama larangan mudik diantaranya, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suam/istri, anak saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
"Setiap penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi udara selama larangan mudik ini harus sesuai dengan kriteria dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami tegaskan bahwa, operasional penerbangan domestik bukan untuk pemudik," kata Agus Haryadi.
(mdk/did)