Nasib 3.043 Guru, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta kepastian nasib 3.043 guru yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya kategori Prioritas 1 (P1), yang dibatalkan.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta kepastian nasib 3.043 guru yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya kategori Prioritas 1 (P1), yang dibatalkan.
"P2G menilai Panselnas melanggar UU ASN Pasal 2, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, efektif dan efisien, keadilan, nondiskriminatif, kesetaraan dan kesejahteraan," kata Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (9/3).
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Kapan Puji Astuti dikukuhkan sebagai Guru Besar? Prof. Dr. apt. Puji Astuti, S.Si., M.Sc baru saja dikukuhkan sebagai guru besar bidang Biologi Farmasi Fakultas Farmasi UGM. Status sebagai guru besar diterima Puji Astuti pada Selasa (29/8) di Balai Senat UGM.
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Apa yang dijanjikan Mahfud terkait honor guru ngaji? Calon Wakil Presiden RI nomor urut 3, Moch Mahfud Md berjanji meningkatkan kesejahteraan guru agama, ustaz dan guru ngaji jika terpilih sebagai Wakil Presiden.
-
Siapa yang memimpin kegiatan PPK? Tugas dan wewenang ketua PPK juga diatur dalam pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Memimpin kegiatan PPK.
Iman menjelaskan, belakangan ini muncul berita yaitu sebanyak 3.043 guru P1 yang semula mendapat penempatan atau formasi ternyata dibatalkan.
P2G mempertanyakan alasan dan latar belakang sebanyak 3.043 guru PPPK tersebut bisa tidak dapat penempatan padahal awalnya mereka dapat.
Bagi P2G, keberadaan guru merupakan kebutuhan untuk membangun peradaban kebangsaan sehingga pemenuhan kebutuhan guru merupakan prioritas utama.
Terlebih lagi, kebutuhan guru ASN di Indonesia masih tinggi yaitu mencapai 1,3 juta guru ASN sampai 2024 namun pemenuhan kebutuhan itu masih sangat minim hingga saat ini yaitu hanya sekitar 300 ribu sejak 2021 sampai 2023.
Bahkan hingga awal 2023 hanya ada 293.860 guru lulus seleksi PPPK dan mendapatkan formasi sedangkan sebanyak 193.954 guru yang lulus passing grade justru tidak mendapatkan formasi dari daerah.
Tak hanya itu, usulan formasi dari Pemda tahun 2022 hanya mencapai 40,9 persen yaitu 319.618 formasi padahal kebutuhan riil guru PPPK adalah sebanyak 781.844 formasi.
Dari 319.618 formasi yang diusulkan Pemda, sebanyak 127.186 formasi untuk kategori P1, yaitu eks tenaga honorer kategori 2, guru honorer negeri, lulusan PPG dan guru swasta.
(mdk/idr)