Negara Tanggung Tiket Pesawat PNS hingga Menteri yang Dipindahkan ke Luar Negeri
Satuan biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait uang perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Salah satu yang diatur dalam Dalam PMK yang diteken pada 28 April 2023 ini, yakni biaya tiket pesawat untuk PNS, ASN, TNI Polri, pejabat negara hingga menteri yang dipindahtugaskan keluar negeri. Biaya tiket termasuk biaya asuransi, namun tak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
"Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu kali jalan (one way)," tulis penjelasan PMK Nomor 49/2023, dikutip Sabtu (13/5).
Satuan biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau sebaliknya.
Untuk biaya tiket perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan oleh KPA/ PPK;
b. penetapan besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran serta kemampuan keuangan negara.
Berikut beberapa tiket pesawat yang ditanggung pemerintah saat pegawainya dipindahtugas ke luar negeri:
1. New York, Amerika Serikat
Tiket Jakarta - New York
Kelas Ekonomi: USD2.542 per orang
Kelas Bisnis: USD7.195 per orang
Kelas I: USD8.701 per orang
Tiket New York-Jakarta
Kelas Ekonomi:USD2.424 per orang
Kelas Bisnis:USD7.237 per orang
Kelas I: USD8.123 per orang
2. New Delhi, India
Tiket Jakarta- New Delhi
Kelas Ekonomi:USD1.500 per orang
Kelas Bisnis:USD2.500 per orang
Kelas I: USD3.500 per orang
Tiket New Delhi-Jakarta
Kelas Ekonomi:USD1.500 per orang
Kelas Bisnis:USD2.500 per orang
Kelas I: USD3.500 per orang
3. Seoul, Korea Selatan
Tiket Jakarta-Seoul
* Kelas Ekonomi:USD1.090 per orang
* Kelas Bisnis:USD1.384 per orang
* Kelas I: USD1.743 per orang
Tiket Seoul-Jakarta
* Kelas Ekonomi:USD860 per orang
* Kelas Bisnis:USD1.460 per orang
* Kelas I: USD1.650 per orang
4. Tokyo, Jepang
Tiket Jakarta - Tokyo
Kelas Ekonomi:USD1.070 per orang
Kelas Bisnis:USD1.570 per orang
Kelas I: USD2.140 per orang
Tiket Tokyo - Jakarta
Kelas Ekonomi:USD1.190 per orang
Kelas Bisnis:USD 2.140 per orang
Kelas I: USD2.520 per orang
5. Shanghai, China
Tiket Jakarta - Shanghai
Kelas Ekonomi:USD1.196 per orang
Kelas Bisnis:USD1.744 per orang
Kelas I: USD2.017 per orang
Tiket Shanghai - Jakarta
Kelas Ekonomi:USD1.010 per orang
Kelas Bisnis:USD1.945 per orang
Kelas I: USD2.380 per orang
6. London, Inggris
Tiket Jakarta - London
Kelas Ekonomi:USD3.350 per orang
Kelas Bisnis:USD8.189 per orang
Kelas I: USD10.330 per orang
Tiket London - Jakarta
Kelas Ekonomi:USD2.080 per orang
Kelas Bisnis:USD4.770 per orang
Kelas I: USD7.030 per orang
7. Jeddah, Arab Saudi
Tiket Jakarta -Jeddah
Kelas Ekonomi:USD1.770 per orang
Kelas Bisnis:USD2.890 per orang
Kelas I: USD4.460 per orang
Tiket Jeddah-Jakarta
Kelas Ekonomi:USD1.630 per orang
Kelas Bisnis:USD2.270 per orang
Kelas I: USD4.160 per orang
8. Den Hag, Belanda
Tiket Jakarta - Den Haag
Kelas Ekonomi:USD3.060 per orang
Kelas Bisnis:USD4.930 per orang
Kelas I: USD6.590 per orang
Tiket Den Haag - Jakarta
Kelas Ekonomi:USD2.790per orang
Kelas Bisnis:USD4.130 per orang
Kelas I: USD7.714 per orang
9. Paris, Perancis
Tiket Jakarta - Paris
Kelas Ekonomi:USD2.153 per orang
Kelas Bisnis:USD3.290 per orang
Kelas I: USD7.412 per orang
Tiket Paris - Jakarta
Kelas Ekonomi:USD2.129 per orang
Kelas Bisnis:USD4.070 per orang
Kelas I: USD7.412 per orang
10. Roma, Italia
Tiket Jakarta - Roma
Kelas Ekonomi:USD2.500 per orang
Kelas Bisnis:USD5.000 per orang
Kelas I: USD6.500 per orang
Tiket Roma - Jakarta
Kelas Ekonomi:USD2.500 per orang
Kelas Bisnis:USD5.000 per orang
Kelas I: USD6.500 per orang.
(mdk/idr)