Ngemplang pajak Rp 2,37 M, pengusaha tambang emas disandera 16 jam
EB adalah pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 2,37 miliar yang berasal dari tagihan pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016.
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyandera seorang penanggung pajak (gijzeling) dengan inisial EB di Lapas Salemba, Jakarta pada Rabu (12/7).
EB adalah pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 2,37 miliar yang berasal dari tagihan pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya mengatakan, penyanderaan terhadap EB dilakukan setelah berbagai upaya penagihan yang dilakukan Ditjen Pajak termasuk penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan penyitaan, namun tidak membuahkan hasil.
"Penyanderaan tersebut hanya berlangsung selama 16 jam karena EB langsung melunasi utang pajaknya sekaligus membayar biaya sandera Rp 11 juta. 16 jam di Lapas, disandera langsung bayarkan pajak dan biaya sandera," kata Samon di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/7).
Tindakan penyanderaan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para penunggak pajak yang menolak melunasi utang pajaknya, dan mengabaikan upaya persuasif yang dilakukan Ditjen Pajak.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, atau jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan.
"Pada Kamis 13 Juli 2017, EB telah melunasi seluruh tunggakan pajak dan biaya penagihan sehingga yang bersangkutan telah dibebaskan dari penyanderaan," ujarnya.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Ajie mengatakan, Ditjen Pajak telah menyandera sebanyak 46 wajib pajak dari target 66 wajib pajak sepanjang 2017. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun lalu yang telah menyandera 58 wajib pajak.
"Ini masih banyak yang kami proaktif ke Kanwil di seluruh Indonesia. Sandera itu upaya terakhir, saya bertanya-tanya, kok kenapa harus dibawa ke depan Lapas dulu? Akhirnya ya punya uang juga," ungkapnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, dan berkontribusi bagi upaya pembiayaan pembangunan bangsa, pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan.
"Ditjen Pajak juga mengundang partisipasi masyarakat dan menerima semua masukan terkait program Reformasi Perpajakan untuk memperbaiki kebijakan dan membenahi administrasi perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, efisien. dan berkeadilan," pungkasnya.
Baca juga:
Menkeu ajak negara sahabat sukseskan pertukaran informasi pajak
Rugikan petani, pengenaan PPN 10 persen gula tebu tuai protes
Ini curhat Menkeu Sri Mulyani soal kondisi terkini pajak Indonesia
Saat Sri Mulyani dipermudah pulangkan dana WNI Rp 600 T di Singapura
Terkena bencana atau alami kerugian dapat pengurangan PBB 100 persen