Nilai Harta Program Pengungkapan Sukarela Sepanjang Januari Rp8,4 T dari 9.276 WP
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut sebanyak 9.276 Wajib Pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Januari 2022. Tercatat nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp 8,47 triliun dengan pajak yang dibayarkan mencapai Rp 903 miliar.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut sebanyak 9.276 Wajib Pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Januari 2022. Tercatat nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp 8,47 triliun dengan pajak yang dibayarkan mencapai Rp 903 miliar.
"Jumlah harta atau nilai harta yang dilaporkan Rp 8,47 triliun dengan pajak yang dibayarkan mencapai Rp 903 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022 dan Perkembangan Makro Ekonomi dan Sektor Keuangan Triwulan IV tahun 2021, Jakarta, Rabu (2/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Pemerintah kata dia akan terus mensosialisasikan kepada wajib pajak untuk ikut PPS. Sebab waktu program ini hanya berlaku sampai 30 Juni 2022.
"Ini tinggal 5 bulan lagi bisa dimanfaatkan secara optimal yang masih perlu menggunakan wajib pajak ini. Kepatuhan ini bisa ditingkatkan dari perorangan atau berupa perusahaan," kata dia.
PPS Berlangsung Hingga 30 Juni 2022
Sebagai informasi, program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu Minggu.
Pemerintah mengimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Kementerian Keuangan melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital. DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
(mdk/bim)