OJK: 8.000 Rekening Judi Online Sudah Diblokir
Pemblokiran ini di lakukan dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan telah berhasil memblokir rekening judi online (judol) sebanyak 8.000 rekening per Oktober 2024. Data ini didapat OJK dari data Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran ini di lakukan dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
"Kami telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (1/11).
Dalam upaya membasmi judol, pihaknya juga telah meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
"Serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu CIF yang sama," tegas Dian.
Sebagai informasi, sebanyak 10 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Polisi mengatakan para pegawai Komdigi itu berperan mengamankan 1.000 situs judi online agar tak kena blokir.
Proses Penggeledahan
Salah satu pegawai Komdigi yang menjadi tersangka dihadirkan pada saat proses penggeledahan di sebuah ruko Grand Galaxy, Jalan Garden Kota Bekasi pada Jumat (1/11).
"Dibina (1.000). Dijagain Pak, supaya enggak ke-blokir," kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid memastikan bakal memberhentikan secara tidak hormat pegawainya yang terbukti terjerat kasus judol itu.
"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan. Lalu kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11).
Meutya mengatakan, penetapan tersangka tersebut, sebagai upaya bersih-bersih pada kementerian yang dipimpinnya.