OJK Bakal Atur Klaster Keuangan Digital untuk Hindari Disrupsi dengan Perbankan
Saat ini ada 84 inovasi keuangan digital (IKD) yang tercatat di OJK yang dapat dikelompokkan dalam 18 klaster, di antaranya aggregator, perencana keuangan, block chain hingga credit scoring.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengatur klaster inovasi keuangan digital untuk menghindari saling disrupsi. Namun saling bersinergi dengan lembaga jasa keuangan, yang sudah berdiri termasuk perbankan.
"Ini harus ada kolaborasi atau harus ada metode pengembangan atau pengaturan yang bisa mendukung kolaborasi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam diskusi daring Indonesia Fintech Society di Jakarta, Senin (9/11).
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
Menurut dia, saat ini ada 84 inovasi keuangan digital (IKD) yang tercatat di OJK yang dapat dikelompokkan dalam 18 klaster, di antaranya aggregator, perencana keuangan, block chain hingga credit scoring.
Sedangkan peraturan yang ada saat ini, khusus terkait pinjam meminjam digital atau P2P lending dan equity crowd funding, sedangkan 18 klaster itu belum memiliki aturan khusus tapi mereka tercakup dalam Peraturan OJK No 13 Tahun 2018 tentang IKD.
"Akan segera diatur ada empat mengenai aggregator, project financing mungkin mirip equity crowd funding, financial planner, dan credit scoring," katanya.
Adapun pertimbangan mengatur IKD tersebut karena seiring kemajuan teknologi. Regulator tidak bisa mengabaikan kemunculan keuangan digital itu sehingga perlu dikelola karena melibatkan konsumen.
Inovasi Tanggung Jawab
OJK menginginkan IKD tersebut memiliki inovasi yang bertanggung jawab dengan memperhatikan keamanan nasabah. Regulator juga ingin IKD berkembang tidak mendisrupsi sektor keuangan yang sudah ada termasuk dengan perbankan.
"Kalau dilihat dari nature, sifatnya, kelebihannya (fintech) ada, kelebihan lembaga jasa keuangan misalnya perbankan juga ada, mereka sebetulnya berkolaborasi dengan baik akan sangat memungkinkan. Nah, ini mungkin kami akan lihat pengaturannya yang bisa membuat kolaborasi ini terjadi dengan baik," katanya.
Berdasarkan data dari OJK, per September 2020 jumlah fintech di Indonesia mencapai 286 entitas.
Dari jumlah itu, 124 perusahaan merupakan perusahaan pinjam meminjam daring (P2P lending) terdaftar dan 33 berizin di OJK, 84 perusahaan inovasi keuangan digital tercatat dan tiga equity crowdfunding berizin.
(mdk/idr)