OJK bakal wajibkan konglomerasi keuangan punya perusahaan induk
Dengan adanya PIKK sebagai perusahaan induk, diharapkan akan memudahkan Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir dalam memantau perkembangan bisnis jasa keuangannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) yang mewajibkan Konglomerasi Keuangan (KK) memiliki perusahaan induk (holding company).
Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus Edi Siregar mengatakan, dengan adanya holding company, maka seluruh aktivitas konglomerasi keuangan akan diatur, dikonsolidasikan dan dikendalikan oleh Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Konsep PIKK ini merupakan evaluasi terhadap konsep Entitas Utama (EU) yang selama ini digunakan, karena memiliki keterbatasan, yaitu tidak memiliki kendali pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain dalam KK.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
"Dengan adanya PIKK sebagai perusahaan induk, diharapkan akan memudahkan Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir dalam memantau perkembangan bisnis jasa keuangannya," ungkapnya dalam acara buka bersama di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Dalam beleid ini, terdapat dua alasan untuk menyatakan suatu grup LJK layak disebut sebagai suatu KK, yaitu dengan melihat tingkat heteregonitasnya juga dengan juga signifikansinya.
"Setidaknya terdapat LJK paling kurang dua sektor, misalnya bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan (aspek heteregon). Dari sisi signifikansinya, KK itu punya total aset minimal Rp 2 triliun," katanya.
Oleh karena itu, berdasarkan dua kriteria tersebut, kini sudah ada 48 KK dengan total aset per Desember 2016 mencapai Rp 5.915 triliun atau 67,52 persen dari total aset keseluruhan sektor jasa keuangan.
Dengan aset yang sedemikian besar, maka, amat penting bagi OJK untuk senantiasa menjaga dan mengawasi agar sektor Konglomerasi Keuangan selalu sehat dan stabil. "Kita ingin menciptakan Konglomerasi Keuangan di Indonesia yang sehat dan stabil," tegasnya.
"Dia pegang hampir 70 persen, sepanjang bisa efisien, dan stabil, maka perekonomian kita dapat berjalan baik," pungkas Agus.
Baca juga:
Bos OJK: Stabilitas sistem keuangan butuh kekuatan pertahanan
Ini harapan Menkeu Sri Mulyani pada bos OJK terpilih
4 Gebrakan jadi prioritas kerja bos baru OJK Wimboh Santoso
Terpilih jadi bos OJK, Wimboh pamer pernah kerja di New York dan IMF
Ini program prioritas bos OJK baru Wimboh Santoso hingga 2022