OJK beberkan keuntungan penggunaan dana sosial dalam usaha syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penggunaan dana-dana sosial seperti zakat, infaq, dan shodaqoh sebagai pendukung dalam mengembangkan usaha mikro syariah di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penggunaan dana-dana sosial seperti zakat, infaq, dan shodaqoh sebagai pendukung dalam mengembangkan usaha mikro syariah di Indonesia.
Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan mengatakan dana-dana sosial tersebut akan sangat berguna bila dimanfaatkan sebagai pendorong berkembangnya usaha yang berlabel kan syariah.
-
Apa yang dimaksud dengan zakat profesi? Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
-
Apa itu zakat penghasilan? Mengutip dari baznas.go.id, zakat penghasilan, atau zakat profesi atau zakat pendapatan, merupakan bagian dari zakat mal yang harus dibayarkan atas harta yang diperoleh dari penghasilan rutin.
"Perlunya dana sosial, zakat, infaq, shodaqoh untuk menggerakkan ekonomi umat. Dana sosial zakat tidak hanya untuk konsumsi tapi untuk produktif, untuk penumbuhan usaha mikro," kata dia dalam FGD usaha mikro syariah, di Hotel Sofyan, Jakarta, Kamis (30/8).
"Bisa digunakan untuk pengembangan awal usaha mikro, untuk memulai usaha, kita berikan kepada saudara untuk memulai usaha, setelah berkembang, nanti dari lembaga keuangan formal," lanjut Suparlan.
Dia menambahkan, dana-dana sosial bisa juga dijadikan sebagai modal awal pembentukan lembaga keuangan masyarakat syariah (LKMS).
"Untuk pendirian, katakanlah LKMS, misalnya ada 100 orang duafa, kita bagikan masing-masing Rp 1 juta bisa Rp 100 juta. Rp 100 juta itu bisa untuk mendirikan LKM. Itu bisa mendorong saudara kita lebih produktif," katanya.
Selain itu, dana-dana sosial dapat juga dipakai sebagai back up bagi LKM syariah ketika berhadapan dengan peminjam yang mengalami kesulitan mengembalikan pinjaman.
"Bisa juga digunakan untuk mem-backup operasional lembaga keuangan syariah yang benar-benar sesuai dengan prinsip syariah maupun yang punya masalah dengan usaha. Maksudnya kalau usahanya gagal bisa dimasuki dana infaq. Sehingga prinsip syariah bahwa kalau punya utang dihapuskan. Kalau macet kita hapuskan. Dana sosial itu kan masih bisa," tandasnya.
Baca juga:
Jokowi dan Prabowo diminta optimalkan program ekonomi syariah, ini keuntungannya
Harapan dan prediksi ekonomi di tangan Jokowi - Ma'ruf Amin
Pengamat: Ekonomi syariah harus masuk program prioritas di kepemimipinan selanjutnya
Pengamat: Ma'ruf Amin maupun Sandiaga Uno akan kembangkan potensi ekonomi syariah
Ma'ruf Amin dinilai bakal bantu Jokowi kembangkan ekonomi syariah