OJK Beberkan Tantangan dan Kendala dalam Implementasi Restrukturisasi Kredit
Tantangan tersebut antara lain bagaimana menyeimbangkan antara kebutuhan debitur dengan kapasitas bank. Juga, memastikan kualitas governance dan integritas para pelaku perbankan serta debitur untuk kelancaran restrukturisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana membeberkan beberapa tantangan dan kendala dalam mengimplementasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Restrukturisasi Kredit.
Tantangan tersebut antara lain bagaimana menyeimbangkan antara kebutuhan debitur dengan kapasitas bank. Juga, memastikan kualitas governance dan integritas para pelaku perbankan serta debitur untuk kelancaran restrukturisasi.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
"Bank perlu memastikan tidak ada moral hazard atau free rider. Kalau terjadi moral hazard tentunya saat restrukturisasinya berakhir pasti banknya akan mengalami masalah," ujar Heru dalam webinar Forum Diskusi Finansial, Jumat (20/11).
Kemudian tantangan lainnya adalah bagaimana prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dapat diterapkan dengan baik. Perbedaan dan persepsi masyarakat juga harus diluruskan soal restrukturisasi ini.
"Jangan sampai mereka memandang bahwa kredit semuanya boleh direstrukturisasi, ini yang bekali-kali terjadi," katanya.
Selanjutnya, terdapat kendala realisasi restrukturisasi kredit yang belum optimal antara lain kesulitan untuk tatap muka, verifikasi data dan pengkinian kondisi debitur akibat social distancing dan pembatasan akses.
Penghambat Stimulus
Lalu, adanya restrukturisasi debitur secara bulk untuk yang bersifat mass product. Proses restrukturisasi yang dilakukan oleh pejabat yang tidak terlibat dalam kredit restrukturisasi juga berpotensi menghambat proses percepatan stimulus.
"Persetujuan restrukturisasi yang harus naik 1 tingkat menimbulkan bottle neck pemrosesan restrukturisasi," demikian dikutip dari paparan Heru.
Lalu beberapa fungsi operasional juga tidak dapat dilakukan melalui WFH (Work From Home) sehingga dilakukan mekanisme split office. Yang terakhir, tantangan dari industri yang masih berpedoman pada SOP lama sehingga memakan waktu dan birokrasi.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)