OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini menyebut OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
- OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
- OJK LUncurkan Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan 2024-2029
- OJK Terima 411 Aduan Terkait Pelanggaran 'Debt Collector': Ada Pengancaman hingga Tak Miliki Lisensi Resmi
- OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memberikan sanksi peringatan tertulis, perintah dan sanksi denda terhadap 71 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) hingga Mei 2024.
Dengan rincian surat peringatan tertulis diberikan ke 39 PUJK, surat perintah kepada 3 PUJK dan sanksi denda kepada 24 PUJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Frederica Widyasari Dewi mengatakan bahwa sebanyak 67 PUJK harus melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68,4 miliar.
"Dalam rangka penengakkan hukum, OJK berikan sanksi berupa peringatan tertulis perintah dan sanksi denda," kata Frederica dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (10/6).
Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini menyebut OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.
merdeka.com
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan dan 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
"Pada periode tersebut, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima," tutur Kiki.
Dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dia menyampaikan sejak 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.
"Selain itu, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan," tutup Kiki.