OJK Bocorkan 5 Ciri Fintech Ilegal, Termasuk Minta Akses Data Pribadi
Kemudian ciri ketiga fintech ilegal membebankan bunga hitungannya per hari diakumulasi dan tanpa batas, sementara kalau legal ada batasnya yaitu 90 hari.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi 5 tips cara mengetahui perusahaan finansial technologi (fintech) berbasis pinjam meminjam atau peer to peer lending yang ilegal. Seperti diketahui, saat ini banyak keluhan pengguna fintech terjerat bunga tinggi hingga teror terhadap pihak ketiga yang berada di daftar kontak telepon genggam nasabah.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengungkapkan setidaknya ada 5 tanda fintech ilegal dan bermasalah.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
"Sekarang fintech lending ilegal 5 ciri--cirinya," kata dia saat ditemui di Fintech Center, Jakarta (13/11).
Ciri pertama, pengelola atau direksi sengaja menyamarkan identitas diri dan alamatnya. "Sehingga kalau seseorang ingin melaporkan atau menyampaikan gugatan ke polisi mencari alamat orang ini tidak akan pernah ketemu. Jadi mereka memang sejak awal mendirikan fintech lending ilegal ini memang sudah diniatkan untuk menyamarkan segala identitasnya," ujarnya.
Ciri kedua adalah syarat peminjaman yang sangat mudah sehingga menggiurkan banyak calon korban.
"Mereka ketika memberi pinjaman itu sangat mudah, begitu anda ngisi (syarat seperti data KTP) langsung dicairkan (pinjamannya) dengan tujuan gampang kan? kalau anda ngga bayar anda diteror nanti. Sementara kalau fintech lending legal tidak semudah itu anda mengajukan pinjaman, anda mengajukan pinjaman di tanya, kerjamu di mana, slip gajimu mana, kerjamu apa, ini ada proses," jelasnya.
Kemudian ciri ketiga fintech ilegal membebankan bunga hitungannya per hari diakumulasi dan tanpa batas, sementara kalau legal ada batasnya yaitu 90 hari. "Itu ciri ketiga, bunga tinggi diakumulasi harian dan tanpa batas," ujarnya.
Selanjutnya ciri ke empat aplikasi meminta izin akses hingga data phonebook dan data-data pribadi sejak awal diinstal.
"Sehingga ketika anda gagal bayar itulah yang digunakan oleh fintech lending ilegal untuk meneorr. Nah ketika anda diteror and merasa diteror anda melapor ke polisi susah kondisinya nyari orang ini karena alamatnya ngga jelas," ujarnya.
Terakhir, ciri kelima adalah menggunakan data di phonebook nasabah untuk melakukan teror.
"Sementara kalau legal dilarang akses phonebook atau gambar-gambar pribadi dengan alasan hukum. Kemudian ketika menagih ada code of conduct yang hanya boleh di jam kerja, ngga boleh jam 12 malam," tutupnya.
Baca juga:
Fintech Kerap Disebut Sebagai Rentenir Online, Ini Tanggapan OJK
OJK Minta Industri Keuangan dan Fintech Kolaborasi Tingkatkan Ekonomi
OJK Akui Tak Bisa Intervensi Besaran Bunga Pinjaman Online
OJK Bocorkan Tantangan Harus Dihadapi Agar Indonesia Tak Kalah Dari Negara Lain
Salah gunakan data pengguna, fintech bisa kena sanksi
Bantu pemulihan gempa Palu, Fintopia sebut gelontorkan Rp 200 juta