OJK Catat Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp932 Triliun Hingga 26 Oktober 2020
Heru berharap restrukturisasi ini bisa berhasil. Karena jika tidak, dampaknya akan sangat signifikan terhadap perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana mencatat restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp932,6 Triliun hingga 26 Oktober 2020. Jumlah ini merupakan total restrukturisasi terhadap 7,53 juta debitur secara nasional.
"Di mana 5,84 juta debitur (77 persen) ini di antaranya adalah UMKM dengan nilai outstanding Rp369,8 triliun," jelas Heru dalam webinar Forum Diskusi Finansial, Jumat (20/11).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
Sementara, untuk debitur Non UMKM jumlahnya mencapai 1,69 juta atau sekitar 22 persen dengan nilai Rp562,5 triliun, lebih tinggi dari nominal baki debet debitur UMKM.
"Dengan angka-angka yang begitu besar tentunya menjadi perhatian kita, bank-bank juga mengharapkan restrukturisasi ini bisa memberi ruang yang baik bagi bank menata cashflow dan debitur menata diri untuk bisa menghadapi pandemi ini," ujar Heru.
Heru berharap restrukturisasi ini bisa berhasil. Karena jika tidak, dampaknya akan sangat signifikan terhadap perbankan nasional.
"Saya tidak berani membayangkan dari kalau sekian Rp932,6 triliun itu 50 persennya gagal. Saya nggak mau berpikir seperti itu karena dampaknya akan sangat luar biasa bagi perbankan kita," katanya.
Kendati untuk mengantisipasi dampak Covid-19 yang masih berkelanjutan, OJK dengan siaga memperpanjang implementasi POJK 11 ini. Hingga saat ini, implementasi POJK 11 ini diperpanjang hingga Maret 2022.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
OJK Beberkan Tantangan dan Kendala dalam Implementasi Restrukturisasi Kredit
Hingga September, Restrukturisasi Kredit Bank Mandiri Capai Rp116 Triliun
Adira Finance Catat Tren Restrukturisasi Melambat Seiring Ekonomi Mulai Menggeliat
Bos OJK Optimis Kredit Macet Perbankan Tak Sampai 5 Persen Hingga Akhir 2020
Per 25 Oktober 2020, Restrukturisasi Kredit Bank BRI Capai Rp 191,27 T
Bos OJK Tegaskan Program Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga Maret 2022