OJK Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp158 Triliun Sejak Awal Tahun 2024
OJK juga tengah menyusun cyber security guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD, termasuk untuk aset kripto.
OJK mencatat jumlah total investor aset kripto mencapai 19,75 juta investor per Maret 2024 atau mengalami peningkatan 570.000 investor.
OJK Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp158 Triliun Sejak Awal Tahun 2024
OJK Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp158 Triliun Sejak Awal Tahun 2024
- OJK Luncurkan 9 Peta Jalan IAKD untuk Pengembangan Keuangan Digital dan Aset Kripto
- OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
- OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
- Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi nilai transaksi aset kripto sejak awal tahun 2024 hingga Maret 2024 tercatat senilai Rp158,84 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menyebutkan, nilai transaksi aset kripto pada Maret 2024 saja tercatat sebesar Rp103,58 triliun atau naik signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp33,69 triliun.
Sedangkan dari sisi investor, OJK mencatat jumlah total investor aset kripto mencapai 19,75 juta investor per Maret 2024 atau mengalami peningkatan 570.000 investor dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 19,18 juta investor.
"Dapat disampaikan bahwa jumlah investor dan juga transaksi terkait aset kripto di domestik terus menunjukkan tren peningkatan. Saat ini Indonesia tercatat berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia," kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin.
Terkait pengawasan aset kripto, Hasan menyampaikan pihaknya akan membentuk tim transisi dalam rangka peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Dalam melaksanakan tugas fungsi peralihan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, OJK akan bertindak sebagai koordinator dan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Bappebti dalam membentuk dan melaksanakan tugas serta fungsi tim transisi.
Hasan mengatakan, OJK juga tengah menyusun cyber security guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD, termasuk untuk aset kripto.
Guidline ini, kata Hasan, akan menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara ITSK dalam menyusun dan mengimplementasikan kerangka ketahanan dan keamanan siber di sektor IAKD.
Selanjutnya, OJK juga terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di sektor ITSK.
Terkait dengan penerapan AI, OJK juga saat ini sedang merumuskan kebijakan yang terkait dengan penerapan teknologi tersebut di sektor keuangan, termasuk untuk sektor ITSK, dengan berkolaborasi lebih lanjut dengan kementerian maupun lembaga dan asosiasi terkait lainnya.