OJK Gencarkan Edukasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen
OJK terus mendorong literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan OJK terus mendorong literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen.
OJK telah menggelar 3.141 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 4.355.176 peserta di seluruh Indonesia, sejak 1 Januari hingga 26 September 2024. "Hal ini didukung dengan masifnya publikasi edukasi keuangan di minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu, serta akses modul di learning management system edukasi keuangan OJK yang semakin meningkat," kata Friderica dalam konferensi pers RDKB September 2024, Selasa (1/20/2024).
Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 308 konten edukasi, dengan total 1.181.631 viewers.
Selain itu, terdapat 66.546 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total akses modul sebanyak 91.911 kali dan penerbitan 73.707 sertifikat kelulusan modul.
"Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya," tambah dia.
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini merinci, hingga September 2024, sebanyak 540 TPAKD telah dibentuk di 37 provinsi dan 503 kabupaten/kota, yang berarti 97,83 persen TPAKD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah melaporkan pembentukannya.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja TPAKD, telah dilakukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dan Pengukuhan TPAKD se-Provinsi Gorontalo Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 12 September 2024.
Dalam rangkaian kegiatan Pengukuhan TPAKD se-Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dan pengukuhan 3 TPAKD di Provinsi Kalimantan Utara yang terdiri atas Kota Tarakan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung serta Rakorda TPAKD se-Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
OJK juga melakukan kegiatan pengembangan serta penguatan literasi dan edukasi keuangan diantaranya, edukasi dalam bentuk workshop di Jakarta, dengan berkolaborasi dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk meningkatkan peran kaum Ibu dalam meningkatkan literasi keuangan keluarga.
Kemudian, kegiatan literasi keuangan bekerja sama dengan LJK, serta mensosialisasikan implementasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi Program GENCARKAN kepada seluruh Asosiasi dan PUJK secara virtual.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada seluruh PUJK dalam melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan serta pelaporannya untuk menjalankan program GENCARKAN yang lebih masif dan merata serta tepat sasaran.
Dari aspek layanan konsumen, hingga 20 September 2024 OJK telah menerima 288.233 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 22.907 pengaduan.
"Dari jumlah pengaduan tersebut, 8.004 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 8.626 dari industri finansial technology, 4.968 dari perusahaan pembiayaan, 1.002 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya," ujarnya.
Adapun dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 12.021 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dalam penegakan ketentuan perlindungan konsumen, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Di mana, Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Laporan ini ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran.
Adapun sanksi yang diberikan OJK antara lain, 211 Surat Peringatan Tertulis kepada 155 PUJK; 4 Surat Perintah kepada 4 PUJK; dan 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
Sepanjang tahun sampai dengan 22 September 2024 terdapat 168 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 971 pengaduan dengan total kerugian Rp112.734.534.920.
Pada pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK melakukan sanksi administratif atas Keterlambatan Pelaporan terhadap 71 PUJK.
Selain itu, dilakukan sanksi administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung berupa denda senilai Rp 490.000.000 kepada 6 PUJK. Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian, dan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.