OJK Ingatkan Masyarakat Disiplin Jaga Data Pribadi, Jangan Umbar di Internet
Tirta menyebut bahwa permasalahan mengenai perlindungan konsumen di sektor keuangan perlu sinergi dari semua pihak termasuk pemerintah, industri, serta masyarakat itu sendiri. Termasuk dalam menjaga data pribadi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga data pribadi agar tidak bocor. Terutama di tengah pesatnya pertumbuhan keuangan digital. Masyarakat diminta bekerja sama untuk meningkatkan literasi atau pengetahuan tentang jasa keuangan agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara menjelaskan edukasi yang digalakkan pemerintah akan percuma jika masyarakat tidak turut andil dalam meningkatkan pengetahuannya terkait keuangan digital, seperti halnya kebocoran data.
-
Apa yang OJK temukan terkait penggunaan data pribadi konsumen produk keuangan? Saat ini, OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah dilaporkan pihak kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.
-
Siapa yang menyampaikan paparan tentang upaya OJK dalam penguatan governansi dan integritas di Sektor Jasa Keuangan? “Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dia menyebut, data dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (APTSI) mengenai perilaku masyarakat yang bisa mengakibatkan kebocoran data di platform digital.
"60 persen pengguna internet Indonesia itu mau berbagi foto di dunia maya dengan suka rela. Mereka juga mengumbar data pribadi seperti tanggal lahir sebesar 50 persen, 46 persen alamat email, alamat rumah 30 persen, dan nomor telepon 21 persen," kata Tirta dalam IMA Chapter Webinar Series: Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan di Era Digital, Selasa (17/11).
Di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi keuangan, masyarakat mulai melakukan berbagai transaksi pembelian hingga layanan keuangan secara daring atau online. Namun demikian, literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah menjadi perhatian besar pemerintah serta pelaku usaha jasa keuangan.
Saat ini, inklusi keuangan memang sudah cukup memuaskan dengan persentase 76,19 persen. Namun demikian, tingkat literasi berada jauh di bawahnya yang baru mencapai 38 persen dari target 50 persen.
Tirta menyebut bahwa permasalahan mengenai perlindungan konsumen di sektor keuangan perlu sinergi dari semua pihak termasuk pemerintah, industri, serta masyarakat itu sendiri. Termasuk dalam menjaga data pribadi.
Masyarakat Tak paham Risiko dan Kewajiban
Dia menilai rendahnya literasi ini akibat kebiasaan masyarakat yang tidak sepenuhnya mau belajar dan memahami risiko serta kewajibannya sebagai konsumen keuangan. Padahal akses terhadap pembelian produk keuangan (inklusi keuangan) sudah cukup baik, namun tidak diimbangi dengan pemahaman dari sisi pemilik dana. (literasi Keuangan).
"Dia pikir pokoknya taruh uang sudah diawasi OJK lalu aman, tidak seperti itu. Teknologi ini juga ada risikonya," papar Tirta.
Menghadapi kondisi tersebut, program perlindungan konsumen akhirnya dilakukan secara preventif dan kuratif terhadap seluruh aspek yang terlibat dari sisi penyedia maupun peminjam.
Pelaku usaha jasa keuangan diawasi dalam hal transparansi dan biaya sesuai dengan perjanjian. Selain itu, juga mengenai perlakuan yang adil terhadap konsumen, keandalan dalam memenuhi apa yang dijanjikan, penanganan pengaduan, serta perlindungan data konsumen.
Reporter: Pipit Ika Ramdhani
Sumer: Liputan6.com
(mdk/idr)