OJK Izinkan PT Pegadaian Jalankan Usaha Bulion, Apa Artinya?"
PT Pegadaian jadi lembaga satu-satunya di Indonesia yang mengajukan usaha bulion.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengungkapkan bahwa saat ini, PT Pegadaian (Persero) merupakan satu-satunya lembaga jasa keuangan yang telah mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion atau bank emas.
"Selain PT Pegadaian (Persero), saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan di bidang PVML yang mengajukan permohonan izin menyelenggarakan kegiatan usaha bulion," kata Agusman ditulis Minggu (12/1).
Mengutip aturan OJK, Jumat (10/1), kegiatan Usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan atau penitipanemas.
Perlu diketahui, tak semua emas dapat ditransaksikan sebagai kegiatan usaha bulion. Emas yang dapat ditransaksikan dalam kegiatan usaha bulion adalah logam mulia berbentuk batangan atau lempengan serta tidak berupa mata uang, dengan kandungan Aurum (Au) paling rendah 99,9%.
Adapun emas yang ditransaksikan merupakan standar Emas dari Standar Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki tugas dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan dibidang standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau standar Emas yang berlaku sesuai dengan praktik internasional.
Dengan demikian, untuk saat ini, kata Agusman, PT Pegadaian (Persero) telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa melakukan kegiatan usaha bulion. Sehingga Pegadaian merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang mendapat izin menjalankan usaha bullion dari OJK.