OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?
PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.
PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.
- Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Kata-Kata Menohoknya
- Kisah Perselingkuhan Zaman Jawa Kuno, Nyawa Pasangan Melayang Berbuntut Penyesalan
- Kresna Life Menang Gugatan di PTUN, Ini Langkah Bisa Dilakukan OJK
- Satu KKB Tewas Ditembak saat Serang Pos TNI di Intan Jaya
OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menelan kekalahan di Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTTUN) dalam gugatan banding yang diajukan oleh PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi membatalkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Budi Frensidy, kemudian mempertanyakan putusan tersebut karena status Michael Steven, bos Kresna Life, yang masih sebagai tersangka kasus gagal bayar.
Michael juga tengah dikejar OJK untuk membayar ganti rugi kepada para korban. Menurut Budi, putusan PTTUN ini jelas akan merugikan pemerintah dan pemegang polis.
"Bagaimana mungkin pengadilan berpihak kepada dia saat statusnya masih tersangka dan belum ditangkap? Ini kan tidak masuk akal karena ini merugikan masyarakat dan pemerintah yang menjalankan tugasnya untuk mengawasi dan melindungi para nasabah," tegas Budi dilansir Liputan6.com, Senin (24/6).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Michael Steven sebagai tersangka kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas.
Ketiga perusahaan tersebut berada di bawah kendali Michael sebagai penerima manfaat akhir.
Michael diduga mengarahkan Kresna Sekuritas untuk memfasilitasi pencarian pendanaan oleh PUP dan MSA melalui program equity link agreement dan jual beli gadai saham ke nasabah.
Program ini telah berlangsung sejak 2017 dan meraup dana sebanyak Rp337,40 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Kresna Life memiliki banyak nasabah yang dirugikan akibat gagal bayar.
Putusan PTUN yang membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life dikhawatirkan akan semakin memperlambat proses penyelesaian kasus ini dan memperparah kerugian para nasabah.
Sementara itu, Pengamat Asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Reza Ronaldo memandang OJK agar melakukan beberapa langkah upaya dalam menghadapi putusan PTUN.
Advertisement Pertama, OJK diharapkan terus memperkuat argumentasi dan bukti dalam proses pengadilan.
Kedua, OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.
“Ketiga, OJK terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan,” imbau dia, Rabu (13/3).
Menurutnya, pencabutan izin Kresna Life oleh OJK sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang parah,” ungkapnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, baru-baru ini.
Di sisi lain, PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.
“Namun menurut hemat saya, OJK telah melakukan kewenangannya dengan baik sesuai Peraturan OJK yang ada terkait solvabilitas perusahaan asuransi dan lain-lain,” kata Reza