OJK Larang Iklan Jasa Keuangan Gunakan Kata Gratis Jika Ada Syarat dan Ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terbaru Pedoman Iklan Keuangan yang harus dipatuhi oleh Layanan Jasa Keuangan (LJK) membuat iklan. Salah satunya pelarangan penggunaan kata gratis jika ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Pedoman dalam beriklan tertuang dalam Pasal 28 Bab 6 dalam UU OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terbaru Pedoman Iklan Keuangan yang harus dipatuhi oleh Layanan Jasa Keuangan (LJK) membuat iklan. Salah satunya pelarangan penggunaan kata gratis jika ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Sekarang di OJK selain sebagai pengawas yang mengawasi kesehatan sektor jasa keuangan, kita juga awasi mengenai perilaku jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkannya," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (16/4).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mengedukasi masyarakat tentang keuangan di Jawa Tengah? Kegiatan The Jewel of Central Java merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi bersama untuk terus memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat Jawa Tengah serta dikemas dalam bentuk edukasi keuangan melalui kesenian daerah agar lebih menarik minat dan dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Dia mengungkapkan pedoman dalam beriklan tertuang dalam Pasal 28 Bab 6 dalam UU OJK. Adapun iklan yang diatur adalah iklan langsung dan iklan tidak langsung.
Dia menjelaskan, iklan harus bersifat akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan. "Klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Kemudian, informasi yang dimuat dalam iklan harus lengkap terkait manfaat, biaya, risiko serta syarat dan ketentuan. Jujur dalam hal ini, lanjutnya, adalah klaim dalam iklan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
"Informasi dalam iklan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara konsumen dan atau masyarakat dengan LJK," dia menambahkan.
Sementara itu, iklan juga harus memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah penggunaan kata superlatif wajib disertai referensi yang kredibel. Penyajian kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja dilarang menjanjikan berhasil dan penggunaan data riset wajib mencantumkan sumber yang independen.
"Bahasa mudah dipahami. Jika mencantumkan tautan, wajib diinformasikan secara langsung dan spesifik. Wajib mencantumkan logo OJK dan pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK," ujarnya.
Sedangkan kriteria tidak menyesatkan adalah dengan tidak menggunakan kata-kata atau kalimat yang tidak benar. Seperti penggunaan kata gratis jika ada syarat yang ditentukan.
"Dilarang menggunakan kata gratis jika disertai upaya tertentu. Dilarang menggunakan kata berlebihan. Kesaksian konsumen atau testimoni wajib disampaikan secara jujur," ujarnya.
Kemudian, iklan juga dilarang diperankan oleh anak di bawah umur 7 tahun, pejabat negara dan tokoh agama. Konten iklan juga dilarang menjatuhkan produk saingan lain serta tidak memuat unsur plagiatisme.
Jika masyarakat menemukan iklan yang melanggar pedoman tersebut dapat melaporkannya kepada OJK. "Jika tidak sesuai dengan prinsip itu, laporkan ke kita. Kita tegur ke perusahaan eh itu (iklan) hentikan, itu kita bisa itu, kalau dablek terus ya kasih sanksi. Prinsipnya kita agar masyarkaat memahami produk jasa keuangan tadi dengan prinsip akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan," tutupnya.
(mdk/bim)