OJK minta bantuan MUI menilai investasi MMM haram atau tidak
Masyarakat Indonesia masih dan lebih percaya pada lembaga keagamaan.
Sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin gerah dengan keberadaan bisnis investasi sejenis MMM (Mavrodi Mondial Moneybox) di Indonesia. Bisnis Manusia Membantu Manusia ini kembali beroperasi dengan membuat situs alamat IP atau IP address baru dari luar negeri.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono kembali menegaskan bisnis ini ilegal dan merugikan masyarakat. Sebab, imbal hasil atau keuntungan mencapai 30 persen dalam satu bulan dan ini tidak masuk akal. Hanya untuk menarik perhatian masyarakat 'masuk dalam jebakan'.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Kenapa OJK mendorong UMKM untuk memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF)? Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05miliar dari 284 investor,” kata Inarno.
-
Bagaimana OJK menerapkan komitmen antikorupsi di industri jasa keuangan? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Mengapa OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan memperkuat governansi? “Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,” kata Sophia.
Berulang kali OJK sudah mengimbau masyarakat agar tidak gampang terpengaruh model bisnis investasi semacam ini. Namun tetap saja masih ada yang 'terperangkap'. Untuk menyiasati agar pesan ini sampai ke masyarakat, OJK berencana menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji hukum bisnis ini dalam perspektif Islam. Sebab, masyarakat Indonesia masih dan lebih percaya pada lembaga keagamaan.
"Kami sedang memikirkan bilang masalah ini ke MUI. Penawaran mereka terbuka, iklan banyak tapi tidak jelas mekanisme investasinya," kata Tuti sapaan akrabnya saat diskusi OJK di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/8).
Tuti belum berani menyebut bisnis ini haram atau tidak. Namun dia hanya memastikan model bisnis ini pasti merugikan masyarakat karena tidak punya prospektus bisnis. Pembayaran bonus atau pengembalian uang masyarakat benar-benar tergantung pada peserta berikutnya.
"Mereka bisnisnya skema piramida dan jadi betul betul tergantung pada peserta berikutnya," tegasnya.
Tuti berharap agar MUI segera mengeluarkan hukum bisnis ini apakah haram, makruh atau halal. "Ini hukum dari MUI nanti akan sangat membantu kita," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin menilai apapun jenis skema investasi yang berkaitan dengan pencucian uang atau biasa disebut judi tergolong haram. Meski dalam prinsipnya bisnis tersebut bersifat tolong menolong sesama manusia. Namun demikian Maruf tidak menyebut secara tegas bisnis MMM itu haram di Indonesia.
"Tolong menolong dalam prinsipnya Islam memang diperbolehkan, namun lembaga tersebut harus clear dari resmi pemerintah," ucap Maruf Amin ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta beberapa waktu lalu.
Maruf menyarankan, skema investasi yang dilakukan MMM Indonesia sebaiknya diketahui dahulu secara benar dan detail oleh pemerintah, jangan disebarluaskan dahulu kepada masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan tanda tanya apakah investasi ini merugikan atau menguntungkan.
"Percuma kalau prinsip MMM Indonesia itu tolong menolong, tapi tidak direspon pemerintah," jelas dia.
(mdk/noe)