OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis
OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak PT Asuransi Jiwasraya untuk segera menyelesaikan penanganan pemegang polis secara komprehensif. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPPD) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisaris.
"OJK terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif," ujar Ogi di Jakarta, Jumat (6/9).
- OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Industri Penjaminan, Penyaluran Kredit ke UMKM Bakal Lebih Mudah
- OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif
- Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
- OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Ogi mengklaim pihaknya juga telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan melibatkan kementerian serta lembaga terkait, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan pemegang polis.
"OJK telah meminta manajemen PT Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyihatan Keuangan atau RPK yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian lembaga terkait di mana RPK dimaksud telah disesuaikan dengan pertimbangan pada aspek perlindungan pemegang polis," jelas Ogi.
Kementerian BUMN Bentuk Tim Likuidasi
Sebagai informasi, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan pada September 2024, pihaknya akan membentuk tim likuidasi untuk PT Asuransi Jiwasraya. Tim ini akan bertugas melakukan penghitungan dan menangani nasib pemegang polis yang menolak opsi restrukturisasi.
Mayoritas polis Jiwasraya telah dialihkan ke IFG Life, dan Jiwasraya akan dilikuidasi. Pria yang akrab disapa Tiko ini menargetkan pembentukan tim likuidasi selesai pada bulan ini.
Sebelumnya, Jiwasraya telah menerima dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyelesaikan masalah polis nasabah.
"Dalam konteks DPPK Jiwasraya, PMN dulu ditujukan untuk menyelesaikan masalah polis," jelas Tiko dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
Kemudian, terkait dengan tim likuidasi pihaknya akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya sisa aset Jiwasraya akan dibagi, termasuk untuk pemegang polis yang menolak restrukturisasi dan untuk membayar pegawai.
"Oleh karena itu dalam proses likuidasi yang kami sedang dorong bersama-sama dengan OJK, ini memang tim likuidasi yang akan memberikan pembagian sisa aset dan sisa cash-nya, mana yang kepada pemegang polis yang tidak ikut restrukturisasi, mana yang akan menambah kekurangan di DPPK yang dananya untuk pegawai," bebernya.
Terpisah dari Korporasi
Lebih lanjut, Tiko menerangkan banyak penindakan yang dilakukan terhadap dana pensiun di BUMN. Menurutnya, dana pensiun merupakan bagian tersendiri, sehingga terpisah secara korporasi.
"Jadi memang selama kami di Kementerian BUMN banyak melakukan penegakan hukum di dana pensiun, selama ini memang pendiri kan adalah perusahaan dan dana pensiun kan sebenarnya adalah bagian yang terpisah dari korporasi," urainya.
Kedepannya, BUMN yang mendirikan dana pensiun memiliki tanggung jawab untuk memenuhi batas minimal pendanaan ke lembaga dana pensiun yang dibentuk.
Hal ini bukan hanya berlaku pada kasus Jiwasraya. Namun juga bagi BUMN-BUMN yang mendirikan lembaga dana pensiun. Pada saat yang sama, setiap pelanggaran juga ikut ditindak dan diproses hukum.
"Nah, kami sudah lakukan juga stock tag ya, pendiri-pendiri mana yang butuh top up, seperti di PTPN, di PT Pos, nah itu pendirinya harus secara bertahap memenuhi kewajiban top up-nya itu, sebagai pendiri. Yang memang ada fraud, ya kita lakukan arah investigasi dan pidana," urai Tiko.