OJK Pastikan Beri Perlindungan dalam Transaksi Keuangan Bagi Semua Pihak
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan. Baik perbankan secara konvensional hingga yang berbasis fintech.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan. Baik perbankan secara konvensional hingga yang berbasis fintech.
"Yang kita lindungi itu semuanya. Baik itu dari sisi penyedia dana, investor. Penabung, deposan, semua kita lindungi. Maupun dari sisi peminjam, borrower atau debitur," kata Tirta dalam IMA Chapter Webinar Series Episode 2, Selasa (17/11).
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dia menambahkan, untuk perbankan sandiri perlindungan yang sudah ada yakni untuk penyedia dana atau investor berupa peraturan yang ketat. Sebab, umumnya orang menitipkan uangnya ke bank tanpa benar-benar ingin tahu bagaimana pihak bank mengelolanya.
"Jadi harus diatur dan diawasi secara ketat," imbuhnya.
Selain itu, juga ada penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk transaksi sampai dengan Rp 2 miliar, serta imbalan bunga atau bagi hasil. Sementara untuk fintech, perlindungannya sedikit berbeda.
Hal ini juga menimbang sumber dana fintech yang berbeda dengan perbankan. Di mana dana fintech dihimpun dari investor, yang nantinya akan disalurkan oleh perusahaan fintech kepada peminjam. "Perlindungannya itu, kontrak ordernya ini harus jelas. Di investor harus melihat secara transparan dan order pekerjaan yang akan dibiayai itu jelas," kata Tirta.
Untuk layanan fintech, memang tidak ada jaminan dari LPS. Namun, biasanya pihak platform ikut mengupayakan jika tidak ada tagihan macet. Selain itu, karena risiko dari transaksi ini relatif lebih tinggi, maka imbal hasil atau bunga yang dikenakan atas layanan ini juga tinggi.
Tirta juga memaparkan sejumlah prinsip perlindungan konsumen. Pertama transparansi. Ini termasuk tidak ada lagi hidden cost, tidak ada biaya penalti yang tidak disebutkan.
Lalu ada perlakuan yang adil, perlindungan data konsumen, penanganan aduan konsumen. Di mana setiap usaha jasa keuangan harus memiliki unit untuk menangani pengaduan.
Adapun sejumlah pengaturan industri jasa keuangan yang diterbitkan OJK, di antaranya POJK 77/206 mengenai P2P Lending), POJK 12/2018 mengenai Bank Digital, POJK 13/2018 mengenai inovasi keuangan digital, dan POJK 37/2018 mengenai equity crowdfunding.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)