OJK Pastikan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol Masih Berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan moratorium atau penundaan penerbitan izin bagi penyelenggara teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer lending (pinjaman online) baru masih berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan moratorium atau penundaan penerbitan izin bagi penyelenggara teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer lending (pinjaman online) baru masih berlaku.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch Ichsanudin menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi secara cermat terkait penerbitan izin bagi fintech untuk mencegah timbulnya pinjol ilegal.
-
Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat dan OJK terkait maraknya pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Kapan Komisi XI DPR mengingatkan masyarakat dan OJK soal pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Bagaimana Komisi XI DPR RI menilai kinerja OJK dalam mengawasi pinjol ilegal? “Rencana pencabutan ini harus dipersiapkan sebaik mungkin dan disertai langkah-langkah mitigasi risiko. Terutama kinerja pengawasan dan penindakan. Karena ketika hal ini dilakukan pastinya akan semakin banyak pemain yang masuk dalam industri pinjol yang legal." "Tapi, secara bersamaan, masyarakat pun dikhawatirkan akan sulit membedakannya dengan pinjol yang ilegal. Karenanya, upaya edukasi keuangan pun juga perlu ditingkatkan,” lanjut Puteri.
"Jadi, memang kita saat ini sedang mengevaluasi secara cermat," ujar Ichsanudin dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (4/8).
Ichsanudin melanjutkan, proses pencabutan moratorium izin bagi penyelenggara pinjaman online baru tersebut juga tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh OJK. Mengingat, perlu adanya koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan izin dari Presiden Jokowi.
"Kita sedang komunikasikan secara intensif, semoga dalam waktu tidak terlalu lama nanti akan disampaikan kepada publik terkait pengakhiran dari moratorium. Tapi, kita tidak bisa melakukan keputusan sendiri, karena ini kan ketika ribut-ribut (pinjol ilegal) beberapa waktu lalu arahan beliau (Jokowi) waktu itu kepada Menkominfo juga," bebernya.
Meski begitu, dia memastikan OJK telah melakukan pembenahan regulasi secara untuk mencegah kembali maraknya praktik pinjol ilegal di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ini sekaligus sebagai penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"Intinya setelah POJK (10/2022) keluar INI, kita lebih siap dari sisi pengawasan terhadap industri," tutupnya.
Baca juga:
Kaum Muda Usia 19-34 Tahun Jadi Mayoritas Peminjam di Aplikasi Pinjaman Online
Respons Pinjaman Online soal Prediksi Bank Indonesia Bakal Naikkan Suku Bunga Acuan
OJK Terbitkan Aturan Soal Bisnis Pinjol, Harus Punya Modal Rp25 Miliar
Bisnis Makin Berkembang dengan Peer to Peer Lending
Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud MD Tegaskan Pengusutan Perkara Tetap Jalan