OJK Prediksi Industri Fintech Masih Tetap Tumbuh di 2021
Perkembangan industri fintech ini akan lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi perekonomian serta rencana implementasi perubahan POJK terkait industri P2PL dan perkembangan ekosistem.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi industri fintech Peer to Peer Lending (P2PL) masih akan tumbuh di 2021 mendatang. Namun demikian, pertumbuhannya tidak setinggi periode 2017-2019.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar Kasan mengatakan, perkembangan industri fintech ini akan lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi perekonomian serta rencana implementasi perubahan POJK terkait industri P2PL dan perkembangan ekosistem.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
"Ke depan memang kami melihat pertumbuhan industri ini masih akan terus tinggi dibandingkan industri yang lain, tapi tentu saja pertumbuhannya tidak sebesar periode 2017 sampai 2019," kata Munawar dalam webinar Menatap Masa Depan Fintech dan UMKM 2021, Selasa (15/12).
Dia menyebut, akumulasi penyaluran dana dari fintech sampai Oktober 2020 hanya tumbuh sekitar 24 persen. Angka pertumbuhan ini tidak terlalu tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya.
"24 persen kalau dilihat dari industri lain tentu tinggi, tapi kalau melihat tren history-nya memang tidak terlalu tinggi,” katanya.
Ke depannya, OJK berencana menerapkan aturan penambahan modal di industri P2PL dalam rangka memenuhi ketentuan ekuitas dan pengembangan bisnis. Selanjutnya dari sisi jumlah penyelenggara, OJK sampai saat ini memberlakukan moratorium, jadi OJK untuk sementara tidak menerima pendaftar baru.
"Hingga 7 Desember 2020 sudah ada 152 perusahaan fintech, kalau kita bandingkan di tahun 2019 atau akhir tahun lalu jumlah industri fintech 164 sekarang 152 perusahaan alias dalam periode 1 tahun ini ada 12 yang izinnya dicabut atau dibatalkan," ungkapnya.
Kolaborasi akan Meningkat
Ke depan, Munawar juga melihat fintech P2PL akan mengeksplorasi ekosistem baru dan kolaborasi untuk menggarap potensi yang masih sangat besar.
"Serta kerja sama dengan bank penyelenggara berizin akan bertambah dan kerja sama dengan perbankan dalam penyaluran pinjaman akan makin besar," ujarnya.
Namun kerja sama dengan perbankan sebagai lender memang dibatasi oleh OJK, lantaran ada ketentuannya yang memang untuk fintech-fintech yang sudah berizin. "Sementara sekarang yang berizin baru 36 tapi ke depan yang berizin nambah terus artinya yang akan kerjasama dengan perbankan akan semakin menambah," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)