OJK rancang aturan perlindungan konsumen fintech
Dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan, harus diimbangi dengan regulasi-regulasi perlindungan konsumen. Aturan ini nantinya akan diatur oleh satgas atau tim khusus yang melibatkan beberapa lembaga.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan saat ini OJK bakal segera menerbitkan aturan regulasi baru untuk melindungi konsumen pengguna fintech di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan keamanan kepada konsumen dalam transaksi di fintech.
"Di antaranya yaitu, transparansi, perlakukan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian sengketa pengguna fintech secara sederhana cepat dan biaya terjangkau. Supaya konsumen yang memakai itu diperhatikan hak dan kewajibannya," ujarnya di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
Menurutnya, dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan, harus diimbangi dengan regulasi-regulasi perlindungan konsumen. Aturan ini nantinya akan diatur oleh satgas atau tim khusus yang melibatkan beberapa lembaga.
"Ada semua taskforce lintas kelembagaan dan departemen karena kita ingin antusiasme Fintech tetap tumbuh supaya bisa menjawab akses keuangan di daerah terpencil bisa terjawab dengan teknologi, tapi di lain pihak aspek-aspek perlindungan kita masukkan sehingga tetap harus perhatikan hak dan kewajiban pengguna," kata Titu.
Dia menegaskan, aturan ini akan selesai dalam hitungan bulan yang akan diimplementasikan dalam Peraturan OJK. OJK mengakui masih ada masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan dalam literasi keuangan.
"Kita sangat hati-hati dan antusiasnya macam-macam, ada yang di bidang lending (pinjaman), bidang ekuiti (modal), bidang financial education, tentu ini aturannya satu atau dua itu masalah teknis, tapi yang penting tetap tumbuh supaya terjadi terobosan bisa meningkat cepat terutama di pulau terluar bisa terjawab dengan Fintech," jelasnya.
Menurut Titu, aturan tersebut akan mengatur tentang kegiatan transaksi keuangan yang melakukan penghimpunan dana dan penyaluran dana. "Kalau di bank kan penghimpunan dan penyaluran, di market kan investasi, kemudian di nonbank fasilitas pembiayaan, jadi kira-kira substansi dari services itu sendiri," pungkasnya.
Baca juga:
OJK sarankan asuransi mulai masuk ke industri pertambangan
OJK gelar literasi keuangan untuk guru SMA se-Jabodetabek
Rugikan masyarakat, OJK resmi hentikan operasi Pandawa Grup
OJK catat kasus penipuan bank didominasi layanan kartu kredit
OJK: Industri syariah RI dilirik Malaysia, Uganda dan Nigeria
OJK: Infrastruktur industri keuangan syariah RI terlengkap di dunia
OJK sebut 800 ribu lebih masyarakat keluhkan masalah perbankan