OJK sebut Jawa Tengah siap terbitkan obligasi daerah
Beberapa provinsi daerah sudah menyatakan keinginannya untuk memulai pembiayaan ekonomi daerah melalui penerbitan Obligasi Daerah (OBDA). Salah satunya adalah Jawa Tengah yang menyatakan kesiapannya.
Beberapa provinsi daerah sudah menyatakan keinginannya untuk memulai pembiayaan ekonomi daerah melalui penerbitan Obligasi Daerah (OBDA). Salah satunya adalah Jawa Tengah yang menyatakan kesiapannya.
Kepala Departemen Pasar Modal 2B, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djustini Septiana mengatakan, pihaknya masih terus berusaha mensosialisasikan terhadap beberapa provinsi daerah untuk bisa menerbitkan OBDA. Namun itu semua, kembali lagi kepada kesiapan masing-masing daerah tersebut.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menerapkan komitmen antikorupsi di industri jasa keuangan? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Yang menyatakan minat yang tadi sudah sempat disebutkan. Tapi kita belum tahu. Kita juga sudah komunikasikan dengan Sumatera Selatan yang sangat berkeinginan. Makassar juga," kata Djustini di Ruang Pers OJK, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jumat, (2/2).
Dia menambahkan, beberapa daerah terus melakukan persiapan untuk menerbitkan OBDA. Sementara itu, wilayah Sumatera Utara dan Jawa Timur justru belum mendapatkan respon dari pemerintah daerah.
"Beberapa tahun lalu justru yang minat Bukan Jawa Timur tapi justru yang minat Banyuwangi tapi mereka lagi persiapan dulu," imbuhnya
"Mungkin mereka telah melakukan persiapan dulu ya, sejauh ini kita terus melakukan sosialisasi. Yang jelas mereka tidak mengatakan bahwa ini tidak jadi, tapi sudah ditataran manakah daerah tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) guna mendukung dan mendorong pembangunan Infrastruktur di daerah. Sehingga mempermudah Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders.
Peraturan tersebut meliputi, Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah. Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Dan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Baca juga:
Ini sejumlah syarat untuk daerah bisa terbitkan obligasi
Teknologi blockchain diklaim miliki banyak manfaat untuk industri keuangan RI
Bos OJK tegaskan transaksi Bitcoin dilarang di Indonesia
OJK optimistis suku bunga acuan bisa turun
Lindungi konsumen, OJK minta perusahaan fintech lebih transparan
OJK ungkap pembiayaan fintech capai Rp 2,6 triliun dengan 259.635 debitur