OJK Siap Relaksasi Batas Maksimum Pemberian Kredit Agar Sektor Riil Bergerak
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan di perusahaan pembiayaan yang sudah dirasakan manfaatnya juga oleh masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus di masa pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan agar sektor jasa keuangan tetap stabil dan bisa mendorong sektor riil kembali bergerak. Caranya dengan meningkatkan penyaluran kredit perbankan ke berbagai sektor sehingga pemulihan ekonomi bisa cepat terjadi.
OJK bahkan menyiapkan berbagai kebijakan relaksasi termasuk untuk melonggarkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) agar kredit perbankan mulai mengalir deras ke industri-industri yang padat karya, teknologi dan padat modal, sehingga bisa mengurangi jumlah PHK dan perekonomian kembali tumbuh.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diminta kepada OJK untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK adalah istilah yang berhubungan dengan penilaian pengajuan kredit atau pinjaman.
-
Apa yang menjadi fokus OJK dalam mendukung kemajuan UMKM? UMKM adalah ujung tombak perekonomian. Di tengah dinamika perekonomian dunia yang tidak menentu, perekonomian Indonesia tumbuh sangat baik di atas 5 persen, tapi tentu harus terus menemukan sumber-sumber ekonomi baru. Salah satunya dengan UMKM dan juga di daerah. Literasi keuangan sebagai pondasi pemberdayaan UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) ke-2 di Pontianak, Selasa (29/8).
"Insentif sektor riil apa yang diperlukan akan kami lakukan. OJK siap untuk memberikan insentif apabila diperlukan. Apa perlu pelonggaran BMPK? Kalau memang perlu untuk mempercepat bisa kita lakukan nantinya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (30/6/2020).
Selama masa pandemi Covid 19, untuk menjaga sektor jasa keuangan dan mendorong sektor riil guna mempercepat pemulihan ekonomi, OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan di perusahaan pembiayaan yang sudah dirasakan manfaatnya juga oleh masyarakat.
Program ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan kewajiban pembayaran kewajibannya dan tidak dikategorikan macet meskipun aktivitas usahanya sementara ini terhenti akibat pandemi Covid 19.
Per posisi 22 Juni, realisasi di industri perbankan total outstanding restrukturisasi sebesar Rp 695,34 triliun untuk 6,35 juta debitur UMKM dan Non UMKM.
Dari jumlah tersebut, outstanding restrukturisasi UMKM sebesar Rp 307,8 triliun untuk 5,19 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp 387,5 triliun untuk 1,16 juta debitur.
Pertumbuhan jumlah debitur secara mingguan kini terlihat sudah melandai, dengan puncak pertambahan debitur telah terjadi di bulan Mei 2020. Pada Perusahaan pembiayaan, per 23 Juni total outstanding restrukturisasi sebesar Rp 127,98 triliun dengan 3,6 juta kontrak disetujui. Sedangkan 479,4 ribu kontrak masih dalam proses persetujuan.
(mdk/hhw)