OJK: Silakan Bank Hapus Kredit Macet UMKM
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menanggapi usulan Himbara terkait permohonan UMKM beromzet di bawah Rp5 miliar per tahun diberi fasilitas penghapusan kredit macet dan akses mendapatkan kredit baru. Menurutnya, otoritas menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada masing-masing bank.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menanggapi usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait permohonan UMKM beromzet di bawah Rp5 miliar per tahun diberi fasilitas penghapusan kredit macet dan akses mendapatkan kredit baru. Menurutnya, otoritas menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada masing-masing bank.
"Menurut kami, itu kebijakan individual. Silakan dilakukan. Kebijakan ini kita serahkan pada pemilik dan pengawas bank untuk mengambilnya," tuturnya dalam webinar bertajuk "Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional", Rabu (27/1).
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang menjadi fokus OJK dalam mendukung kemajuan UMKM? UMKM adalah ujung tombak perekonomian. Di tengah dinamika perekonomian dunia yang tidak menentu, perekonomian Indonesia tumbuh sangat baik di atas 5 persen, tapi tentu harus terus menemukan sumber-sumber ekonomi baru. Salah satunya dengan UMKM dan juga di daerah. Literasi keuangan sebagai pondasi pemberdayaan UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) ke-2 di Pontianak, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK mendorong kemajuan UMKM melalui program dan kebijakan? Kebijakan itu antara lain, antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
-
Kenapa OJK mengedukasi perempuan, guru, dan pelaku UMKM tentang literasi keuangan? Hal ini sejalan dengan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025 dan Sasaran Prioritas Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2023 yang menjadikan mereka sebagai sasaran strategis penerima program edukasi keuangan.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
Kendati demikian, OJK menilai usulan penghapusan kredit macet itu tidak bisa diberlakukan secara pukul rata kepada seluruh bank. Mengingat, setiap bank mempunyai masalah, kompleksitas dan strategi bisnis tersendiri.
"Sehingga, kebijakan penghapusan kredit itu tidak bisa kita lakukan secara across the board. Masing-masing bank punya strategi bisnis apalagi kalau kita untuk bank BUMN ini saya rasa birokrasinya sangat complicated berkaitan penghapusan. Swasta ini lebih fleksibel dan punya strategi bisnis tanpa ada kendala," imbuh dia.
Bank Diminta Konsultasi dengan OJK
Wimboh menambahkan, kebijakan penghapusan kredit macet tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing bank dan UMKM selaku debitur. Sehingga kebijakan itu justru tidak menimbulkan masalah bagi kinerja perbankan di kemudian hari.
"Kami harapkan kondisinya stabil. Jangan sampai akibat kebijakan itu ada bank yang mengalami masalah lebih rumit ke depannya," terangnya.
Oleh karena itu, Wimboh mengimbau seluruh perbankan untuk wajib terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan regulator sebelum memutuskan pemberian penghapusan kredit atau write-off kepada UMKM. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah masalah yang kemungkinan timbul dikemudian hari.
"Jadi, harus sepengetahuan kami. Harus dikonsultasikan dengan OJK," ujar Wimboh mengakhiri.
(mdk/bim)