OJK terima 3.000-an aduan masyarakat, begini tahap penyelesaiannya
60 Persen aduan berupa pertanyaan mengenai produk ataupun lembaga keuangan yang baru bermunculan di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah menerima 3.805 laporan masyarakat mengenai industri keuangan hingga 27 Mei 2016. Mayoritas laporan tersebut atau sekitar 60 persen berupa pertanyaan mengenai produk ataupun lembaga keuangan yang baru bermunculan di Indonesia.
Pengaduan ataupun pertanyaan yang paling banyak masuk ke OJK adalah terkait dengan klaim asuransi. Sementara itu, pengaduan kedua terbanyak adalah soal perhitungan bunga bank, serta penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo mengatakan, dari data tersebut, sekitar 95 persen telah diselesaikan. Sedangkan, tahap penyelesaian sengketa di industri keuangan dimulai dari pelaku usaha jasa keuangan sendiri. Konsumen harus aktif bertanya mengenai semua masalah ataupun ada hal yang tidak dimengerti.
"Pelayanan pengaduan konsumen, harus disampaikan ke pelaku usaha jasa keuangan terlebih dahulu. Ini dilakukan ke pelaku jasa usaha keuangan yang sudah diatur standar pelayanannya," kata Anto di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/6).
OJK memberi waktu 20 hari kepada pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Waktu ini bisa diperpanjang hingga 40 hari, tapi dengan catatan konsumen harus sudah dapat laporan hasil klarifikasi awal dalam 20 hari tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan tersebut bernomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Jika penyelesaian sengketa antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen tak kunjung selesai, maka konsumen bisa mengadu ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Lembaga independen ini di bawah pengawasan OJK.
Jika masih belum puas soal penyelesaian sengketa, maka konsumen bisa mengadu ke OJK. Namun, OJK di tahap ini bukan lagi untuk penyelesaian masalah tetapi sudah pada tahap memastikan apakah industri jasa keuangan benar menjalankan prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku. Di sisi lain, OJK juga akan memverifikasi apakah kesalahan ada di konsumennya atau pelaku usaha jasa keuangan.
"Pengawas dan regulator enggak boleh terlibat dalam kasus, yang boleh melakukan verifikasi dan klarifikasi. Misalkan kita tanya ke konsumen, pelaku jasa keuangan, pengawas kalau casenya begini gimana, kalau terima ya semua clear," jelas dia.
Jika pada tahapan ini sengketa juga tak menemui titik penyelesaian, maka OJK akan berkomunikasi dengan pihak lain. Pada tahap ini, penyelesaian akan dilakukan melalui pengadilan apabila tak mencapai kata sepakat.
"OJK tidak sendiri, kita bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), komunikasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kerjasama dengan The International Financial Consumer Protection Organization (Finconet), seusai dengan standar internasional," pungkasnya.
Baca juga:
Cegah korupsi di Korps Adhyaksa, Kejagung gandeng OJK
Triwulan I-2016, pertumbuhan kredit perbankan capai 8,7 persen
Data transaksi diintip DJP, OJK mengaku pengguna kartu kredit anjlok
OJK gandeng OECD genjot peran UMKM dalam perekonomian
Periode I-2016, OJK catat 321 emiten dalam daftar efek syariah
Deddy Mizwar minta perbankan 'jemput bola' biayai sektor perkebunan
Mayoritas masyarakat Indonesia belum melek asuransi
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang OJK temukan terkait penggunaan data pribadi konsumen produk keuangan? Saat ini, OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah dilaporkan pihak kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK mengedukasi masyarakat tentang keuangan di Jawa Tengah? Kegiatan The Jewel of Central Java merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi bersama untuk terus memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat Jawa Tengah serta dikemas dalam bentuk edukasi keuangan melalui kesenian daerah agar lebih menarik minat dan dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.