OJK Tetapkan Kebijakan Manajemen Risiko untuk Perkuat Industri Asuransi
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, peningkatan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) dengan risiko yang semakin kompleks perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang memadai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha memperkuat industri asuransi dengan menetapkan kebijakan manajemen risiko. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 8/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, peningkatan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) dengan risiko yang semakin kompleks perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang memadai.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diminta kepada OJK untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK adalah istilah yang berhubungan dengan penilaian pengajuan kredit atau pinjaman.
-
Apa yang menjadi fokus OJK dalam mendukung kemajuan UMKM? UMKM adalah ujung tombak perekonomian. Di tengah dinamika perekonomian dunia yang tidak menentu, perekonomian Indonesia tumbuh sangat baik di atas 5 persen, tapi tentu harus terus menemukan sumber-sumber ekonomi baru. Salah satunya dengan UMKM dan juga di daerah. Literasi keuangan sebagai pondasi pemberdayaan UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) ke-2 di Pontianak, Selasa (29/8).
"Penerapan manajemen risiko tersebut tidak hanya ditujukan bagi kepentingan LJKNB, tetapi juga bagi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa dan layanannya," ujar Riswinandi dalam pernyataan resmi OJK, Jumat (19/3/2021) kemarin.
Riswinandi kemudian memaparkan tiga manfaat penerapan manajemen risiko di LJKNB. Salah satunya lembaga bersangkutan dapat mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang dihadapi dalam melakukan kegiatan usahanya dengan baik.
Kemudian, LJKNB dapat melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta standar, prinsip dan penyelenggaraan praktik usaha yang sehat. Termasuk senantiasa memenuhi kewajiban kepada konsumen sesuai dengan yang diperjanjikan.
"Masyarakat memperoleh layanan jasa keuangan yang optimal dan terlindungi haknya," ungkap Riswinandi.
Penerapan manajemen risiko pada setiap perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah juga wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha perusahaan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan potensi permasalahan yang dihadapi.
"Perusahaan asuransi juga harus memiliki dan menerapkan strategi, kebijakan, dan prosedur manajemen risiko yang disusun secara tertulis dan dapat dituangkan dalam bentuk pedoman internal manajemen risiko perusahaan," jelas Riswinandi.
Adapun penerapan manajemen risiko ini terdiri dari empat pilar, di antaranya:
1. Pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah
2. Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko
3. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko serta sistem informasi manajemen risiko
4. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
OJK pun menyampaikan 9 jenis risiko yang harus diatasi melalui penerapan manajemen risiko, antara lain:
1. Risiko strategis
2. Risiko operasional
3. Risiko asuransi
4. Risiko kredit
5. Risiko pasar
6. Risiko likuiditas
7. Risiko hukum
8. Risiko kepatuhan
9. Risiko reputasi