OJK Umumkan 5,94 Juta Debitur Telah Dapat Restrukturisasi Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sebanyak 5,94 juta debitur perbankan telah direstrukturisasi dengan baki debet sebesar Rp 609,07 triliun sampai dengan 2 Juni 2020.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sebanyak 5,94 juta debitur perbankan telah direstrukturisasi dengan baki debet sebesar Rp 609,07 triliun sampai dengan 2 Juni 2020.
Dari total tersebut, terdiri atas restrukturisasi UMKM sebanyak 4,96 juta debitur dengan baki debet Rp 282,64 triliun dan non-UMKM sebanyak 0,99 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp 326,43 triliun.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Melansir dari keterangan resmi OJK, Jumat (12/6), potensi implementasi restrukturisasi 110 bank sampai dengan 2 Juni 2020 mencapai Rp 1.353,1 triliun dengan total 15,32 debitur.
Sementara realisasi restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan, OJK mencatat, totalnya mencapai Rp 93,72 triliun dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang telah disetujui sebanyak 2.989.261 kontrak.
Adapun yang masih dalam proses persetujuan sebanyak 453.103 kontrak dari total 3.617.760 kontrak permohonan di 189 perusahaan pembiayaan.
Harus Ada Pengajuan
Sebagai catatan, dalam keterangan tersebut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menambahkan bahwa restrukturisasi tidak bersifat otomatis, tapi harus diajukan oleh debitur.
Selain itu, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp 10 miliar rupiah, dengan debitur existing individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua dan empat.
Adapun teknis eksekusi restrukturisasi diserahkan kepada bank/leasing dengan prinsip kehati-hatian, dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
Baca juga:
Kookmin Bank Akuisisi Bukopin, Bukti Investor Percaya Kinerja Perbankan Tanah Air
Ini Penjelasan OJK Mengenai Beredarnya Berita Lama Soal Perbankan
Viral Dana Tabungan Masyarakat di 7 Bank Terancam Imbas Corona, ini Tanggapan OJK
Respons Kebijakan OJK, AIA Pasarkan Produk Asuransi Investasi Tatap Muka Digital
OJK Segera Proses Permohonan Merger Bank Banten dan Bank BJB